Masyarakat Desa Bangkal dan Pengurus Koperasi Sepakat Tolak Audensi ke Tiga Kementrian di Jakarta

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.idMasyarakat Desa Bangkal bersama Pengurus Koperasi Sangking Bahanyi menggelar rapat koordinasi penting terkait rencana Fasilitasi Audiensi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan (Bupati Seruyan) ke tiga kementerian di Jakarta.

Rapat koordinasi yang berlangsung pada Rabu malam (16/09/2026) pukul 20.00 WIB bertempat di Pos PT BAP KM 79 tersebut menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh warga dan pengurus yang hadir untuk menolak berangkat ke Jakarta.

Ketua Pengawas Koperasi, Sapriyadi, S.H  menjelaskan, setelah pihaknya berdiskusi dengan para tokoh, untuk Desa Bangkal sepakat tidak ada yang berangkat, baik itu Ketua Koperasinya.

banner 336x280

“Saya sepakat tidak ada yang berangkat, baik itu Ketua Koperasinya maupun Kepala Desa,” tegasnya.

Sapriyadi menambahkan, sebenarnya ini kebijakan Bupati saja menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan plasma 20% kepada masyarakat. Karena  berdasarkan IUP 2013-2015 dan di Undang-undang Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 58 yang isinya perusahaan berkewajiban plasma 20%.

Baca Juga :  Umat Hindu di Bangkal Gelar Kegiatan Dharma Santi Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948

“Tidak perlu kita terlalu panjang lebar harus ke kementerian. Kita harus sadar ini sekedar menunda-nunda waktu saja agar mereka disana merancang strategi dan membuat kita bosan untuk duduk di sini,” katanya.

​Dari hasil musyawarah bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengawas Koperasi, Sapriyadi, S.H dan Ketua Koperasi, Soplin Ragito terdapat tiga poin utama yang disepakati oleh masyarakat Desa Bangkal:

​Penolakan Keberangkatan Audiensi

Masyarakat Desa Bangkal secara tegas sepakat bahwa Pengurus Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal tidak akan berangkat untuk menghadiri audiensi di tiga kementerian RI, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kementerian Kehutanan RI, serta Kementerian Pertanian RI.

​Larangan Mengatasnamakan Warga dan Koperasi

Masyarakat menyepakati bahwa tidak ada pihak mana pun yang diperbolehkan untuk mewakili atau mengatasnamakan warga Desa Bangkal maupun Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal terkait agenda audiensi di ketiga kementerian tersebut.

Baca Juga :  6 Hari Blokade PT BAP, Stok Sembako Karyawan Menipis, Usul Akses Sepeda Motor Dibuka

​Konsistensi Tuntutan Lahan Plasma 20%

Masyarakat Desa Bangkal tetap teguh pada sikap awal untuk menuntut realisasi kewajiban plasma sebesar 20% dalam bentuk fisik lahan. Tuntutan ini didasarkan pada payung hukum yang berlaku, yakni ​Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 58), serta
​Izin Usaha Perkebunan (IUP) Tahun 2013 dan 2015 yang ditandatangani oleh Bupati Seruyan, di mana tercantum kewajiban realisasi plasma 20% dari luas izin perkebunan yang diusahakan.

Keputusan rapat ini menegaskan komitmen dan soliditas warga Desa Bangkal bersama Koperasi Sangking Bahanyi dalam memperjuangkan hak-hak atas lahan perkebunan plasma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *