SERUYAN, ProBorneo.id – Berbeda dengan Desa Bangkal yang ramai pendaftar, suasana di Desa Pembuang Hulu 2, Kecamatan Hanau justru sepi. Hingga masa pendaftaran resmi ditutup 8 Mei kemarin. Hanya ada 2 bakal calon kepala desa (Bacalon Kades) yakni atas nama, Akhmad Suryani dan Mahmur Askinnor yang menyerahkan berkas ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panlih) setempat.
Ketua Panlih Desa Pembuang Hulu 2, Almuarifain, S.Sos, membenarkan hal tersebut saat dihubungi ProBorneo.id via whatsapp, Jumat (9/5/2026).
“Ya, sampai penutupan kemarin , berkas yang masuk ke sekretariat hanya dua. Keduanya sudah kami terima dan kami buatkan tanda terima resminya,” ungkapnya.
Dua bacalon yang mendaftar kini memasuki tahap krusial yakni verifikasi kelengkapan administrasi. Panlih memastikan semua syarat yang diatur dalam Perbup tentang Pilkades harus terpenuhi tanpa kompromi.
“Meski hanya dua pendaftar, prosesnya tetap sama. Kami teliti satu-satu. Mulai dari KTP, ijazah legalisir, SKCK, surat keterangan sehat, surat tidak pernah dipidana, sampai surat izin dari atasan bagi yang PNS atau dari perusahaan bagi yang karyawan,” tegasnya.
Jika dalam verifikasi ditemukan kekurangan, Panlih akan memberikan waktu perbaikan sesuai jadwal tahapan yakni sampai Tanggal 28 Mei 2026
“Kalau sampai batas akhir tidak dilengkapi, ya gugur,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tahapan selanjutnya setelah verifikasi berkas adalah pengumuman hasil penelitian berkas sebelum ditetapkan sebagai Calon Kades definitif.
“Tugas panlih hanya memverifikasi berkas sesuai aturan. Soal nanti hasilnya seperti apa, kita tunggu saja. Yang jelas, prosesnya harus transparan,” pungkasnya.













