KALSEL, ProBorneo.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Selatan, berkolaborasi dengan AJI dan PUSHAM ULM menggelar Sekolah Jurnalis Warga dengan mengambil tema “Jurnalisme Akar Rumput”.
Kegiatan ini digelar selama 3 hari (8-10 Mei) di Desa Lok Lohung, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan diikuti puluhan perwakilan komunitas adat dari Desa Lok Lahung kabupaten/kota se-Kalsel.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Kalsel, Rubi Juhu, yang di wakili Biro Penggalangan Dana Mandiri mengatakan kegiatan ini lahir dari keresahan banyaknya informasi yang sulit di dapatkan dan narasi yang merugikan masyarakat adat di media sosial.
“Selama ini isu tentang konflik agraria, perampasan wilayah adat, kerusakan lingkungan di kampung kami, seringnya tidak muncul di media arus utama. Kalau pun muncul, sudut pandangnya bukan dari kami. Karena itu, masyarakat adat harus bisa menulis dan menyuarakan ceritanya sendiri,” tegasnya saat membuka acara, Sabtu (8/5/2026).
Salah satu peserta, perempuan adat dari komunitas Dayak Meratus, mengaku antusias. “Di kampung kami sering ada perusahaan masuk, tapi kami bingung mau lapor ke siapa. Dengan belajar nulis berita, kami bisa cerita ke dunia luar apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.
Rubi Juhu menambahkan, AMAN Kalsel menargetkan lahirnya jurnalis warga di setiap kampung adat. Tujuannya agar setiap konflik, kearifan lokal, hingga potensi desa bisa didokumentasikan dan disuarakan langsung oleh masyarakat.
“Kami ingin 1 desa, minimal 1 jurnalis warga. Mereka yang paling tahu kondisi kampungnya. Mereka yang bisa jadi mata dan telinga untuk menjaga wilayah adat dari industri ekstraktif dan kebijakan yang tidak adil,” katanya.
Lebih jauh menurutnya, ini bagian dari strategi advokasi. Kalau masyarakat diam, wilayah adat pelan-pelan hilang. Tapi kalau masyarkat adat bisa menulis, bisa memotret, bisa bikin video, maka dunia akan tahu bahwa masyarakat adat ada dan berhak atas tanah merka.
“Masyarakat Adat harus terus berkomitmen untuk terus memproduksi konten terkait hak masyarakat adat, lingkungan, dan kebudayaan,” pungkasnya.



















