Kuorum Tak Tercapai RAT KMJ Terawan Ditunda, Kadis Perindagkop Seruyan Apresiasi Kepatuhan Aturan

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.idKehadiran Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Seruyan, ADHIAN NOOR, S.IP., M.A.P., menjadi sorotan utama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Maju Jaya Terawan (KMJT). Kegiatan digelar aula kantor KMJT, Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, Rabu (10/6) pukul 09.30 WIB.

RAT dihadiri Pihak Kecamatan Seruyan Raya, Anggota Polsek Danau Sembuluh, Bhabinkamtibmas Desa Terawan, Danposramil Seruyan Raya, Pihak Pemdes Terawan, serta Ketua KMJT beserta pengurus dan anggota.

Menurut  Adhian Noor, dari total 310 anggota, yang hadir dalam forum tersebut sekitar 60 orang lebih.  Sesuai tatacara RAT yang diatur dalam Peraturan Perkoperasian dan AD/ART koperasi. Syarat kuorum 50% + 1 dari 310 anggota adalah 156 anggota.

banner 336x280

“Karena ketentuan tersebut tidak terpenuhi, RAT Tahun Buku 2025 tidak dapat mengambil keputusan yang mengikat. Sesuai AD/ART dan Peraturan Perkoperasian, pimpinan sidang menetapkan RAT akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Baca Juga :  Subani Dorong Program Listrik Gratis Lewat Koordinasi dengan Anggota DPR RI Sigit Karyawan Yunianto

Adhian Noor mengapresiasi langkah pimpinan sidang tersebut. Menurutnya, keputusan menunda RAT justru membuktikan KMJT patuh pada aturan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi koperasi. Ia menekankan, ketaatan pada kuorum adalah bentuk perlindungan hak seluruh anggota agar setiap keputusan benar-benar sah dan representatif.

“Ini bukti koperasi berjalan on the track,” tegasnya.

Meski belum menghasilkan keputusan, Adhian Noor tetap mendorong pengurus KMJT untuk segera melakukan sosialisasi ulang kepada anggota. Tujuannya agar RAT lanjutan nanti memenuhi kuorum dan program kerja 2025 bisa segera berjalan.

Ia juga mengingatkan pentingnya inovasi dan transparansi sebagai kunci kepercayaan anggota terhadap koperasi. Dengan demikian, RAT Koperasi Maju Jaya Terawan Tahun Buku 2025 dinyatakan tertib secara prosedur namun ditunda karena belum kuorum.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Seruyan Dalami Progres Cetak Sawah Saat Kunker ke Kobar

Kehadiran dan arahan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, S.IP., M.A.P., menjadi penguat bahwa pelaksanaan RAT harus tetap mengacu pada koridor hukum perkoperasian demi menjaga marwah koperasi sebagai badan usaha milik anggota.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *