Categories: Headline

Komisi A DPRD Seruyan Konsultasi ke DPMDes & Biro Hukum Provinsi, Soroti Kasus Calon Kades Pematang Limau

SERUYAN, ProBorneo.id – Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan yang membidangi pemerintahan melakukan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMDes dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Konsultasi ini menyoroti permasalahan Pilkades Serentak 2026, khususnya kasus di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir yang dinilai perlu kepastian hukum.

Dari 51 desa peserta Pilkades Serentak di Kabupaten Seruyan, Desa Pematang Limau menjadi pembahasan utama. Seorang calon kepala desa sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh panitia tingkat desa dan bahkan sudah mengikuti tahapan pencabutan nomor urut. Namun, calon tersebut kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia tingkat kabupaten, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan tim sukses.

Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Riyanto,SE., M.AP dari Fraksi Gabungan PAN dan Hanura, menegaskan pihaknya menjalani fungsi pengawasan yang harus dijalankan.

“Kami hadir untuk memastikan Pilkades berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ada hak warga maupun calon yang dirugikan. Calon sudah lolos di desa dan nomor urut sudah dicabut, lalu dinyatakan TMS di kabupaten. Ini butuh penjelasan dan dasar hukum yang jelas dari DPMDes serta Biro Hukum Provinsi,” ujar Bejo usai konsultasi.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Subani dari Fraksi PDIP, Kuling dari Fraksi Nasdem, Hardianto dari Fraksi Golkar, dan Denni Rahmadani dari Fraksi PKS. Kehadiran lintas fraksi ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mengawal Pilkades Serentak agar tetap demokratis, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Komisi A berharap hasil konsultasi segera ditindaklanjuti agar polemik di Desa Pematang Limau dapat diselesaikan tanpa mengganggu tahapan 50 desa lainnya. DPRD mendorong panitia kabupaten, DPMDes, dan Biro Hukum duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Siapapun yang terpilih nanti harus lahir dari proses yang adil dan sesuai aturan, agar Pilkades Serentak 2026 di Seruyan benar-benar bermartabat,” tutup Bejo.

Admin

Recent Posts

PT HMBP 1 Best Group Salurkan Bantuan Sarpras Damkar untuk 3 Desa Binaan

SERUYAN, ProBorneo.id – PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) Best Group melalui program…

58 menit ago

Warga Bangkal Bertahan 16 Hari di Tenda, Minta Ketegasan Bupati Seruyan Soal Plasma 20 Persen

SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih bertahan di tenda…

3 jam ago

Lahan Sengketa 1.607 Ha Ditetapkan Milik Warga, PT BAP Diperintah Kosongkan Lahan

KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit…

1 hari ago

Dua Jenazah Ditemukan di Pesisir Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…

2 hari ago

Penanggung Jawab Resmi Hentikan Aksi Damai Masyarakat Desa Selunuk di PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…

2 hari ago

Dampak Kabut Asap Karhutla, SDN 3 Bangkal Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring

SERUYAN, ProBorneo.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan…

4 hari ago