Ketentuan ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Seruyan

banner 468x60

A. DASAR

  1. PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
  2. PERATURAN BUPATI SERUYAN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA.

B. KETENTUAN DAN SYARAT ASN MENCALON SEBAGAI KEPALA DESA.

banner 336x280
  1. BAGAIMANA ATURAN PEMERINTAH TERKAIT PNS YANG INGIN MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KEPALA DESA ?

Sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

  • ayat (1) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf m dan ayat (2) hurf w terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • ayat (2) Dalam hal Pegawai Negerei Sipil yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa berdasarkan ayat (1) harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui instansi terkait;
  • ayat (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih;
  • ayat (4) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpilih dan diangkat jadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • ayat (5) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat jadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan pendapatan sah lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
Baca Juga :  Kapolres Seruyan Sambut Kunjungan Kerja Kajati Kalteng Di Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan

 

  1. APAKAH SEORANG PNS WAJIB MENGUNDURKAN DIRI ATAU CUKUP CUTI SAAT MENGIKUTI TAHAPAN PENCALONAN KEPALA DESA ?

Sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

  • ayat (2) Dalam hal Pegawai Negerei Sipil yang mencalonakan diri dalam Pemilihan Kepala Desa berdasarkan ayat (1) harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui instansi terkait;
  • ayat (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesaiannya pelaksanaan penetapan calon terpilih;
  • Cukup cuti.
  1. DASAR REGULASI APA YANG MENJADI ACUAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGATUR PENCALONAN KEPALA DESA DARI KALANGAN ASN/.PNS ?

Yaitu:

  • Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
  • Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
  1. BAGAIMANA SIKAP PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PNS YANG IKUT KONTESTASI PILKADES AGAR TIDAK MENIMBULKAN POLEMIK DI MASYARAKAT ?

Yaitu:

  • Menegasakan melalui instansi terkait pada Pemerintah Daerah dhi. Badan Kepagawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib mendapatkan ijin tertulis dan cuti dari Pejabat Pembina Kepegawaian apabila ikut mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa;
  • Menegasakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih menjadi Kepala Desa yang bersangkutan dibebasakan sementara dari jabatannya sebagai PNS;
  • Menjamin pelayanan publik tetap berjalan (baik di instansi PNS maupun di Desa).
  1. APAKAH ADA BATASAN JABATAN ATAU GOLONGAN TERTENTU BAGI PNS YANG INGIN MAJU SEBAGAI KEPALA DESA ?
    • Tidak ada
  1. BAGAIMANA MEKANISME PENGAWASAN AGAR PNS YANG MENCALONKAN DIRI TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN MAUPUN FASILITAS NEGARA ?
    • Memastikan harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dhi. Bupati, dan apabila tidak mendapat ijin maka dipastikan tidak bisa mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa;
    • Harus cuti selama masa Kontestasi (Pemilihan Kepala Desa);
    • Akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, selama cuti PNS dilarang menggunakan fasilitas jabatan atau negara untuk kampanye;
    • Tetap melaksanakan penilaian Kinerja Kepala Desa yang berasal dari PNS oleh pejabat yang berwenang salah satunya untuk memenuhi syarat kenaikan gaji berkala.
    • Menegasakan sanksi apabila ketidaknetralan dan pelanggaran PNS yang mencalonkan diri terbukti melalui instansi terkait dhi. Melalui Inspektorat Daerah.
  1. JIKA PNS TERPILIH MENJADI KEPALA DESA, BAGAIMANA STATUS KEPEGAWAIANNYA SETELAH DILANTIK ?
Baca Juga :  Tahapan Pilkades Bangkal Berlanjut, Panlih Lakukan Penelitian dan Verifikasi Berkas 7 Bacalon  

Sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

  • ayat (4) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpilih dan diangkat jadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Tetap sebagai PNS.
  1. APAKAH PEMERINTAH DAERAH SUDAH MELAKUKAN SOSIALISASI TERKAIT ATAURAN PENCALONAN KEPALA DESA BAGI ASN/PNS.
    • Sudah dilaksanakan sosialisasi baik di Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan sesuai regulasi dhi. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang ketentuan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Seruyan.
  1. BAGAIMANA LANGKAH PEMERINTAH DAERAH JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN ATURAN OLEH PNS YANG IKUT PILKADES ?
    • Pemerintah Daerah melalui Pejabat Permbina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah tegas sesuai ketentuan Peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  2. APA HARAPAN SEKDA AGAR PROSES PILKADES TETAP BERJALAN DEMOKRATIS DAN SESUAI REGULASI, KHUSUSNYA BAGI CALON YANG BERASAL DARI KALANGAN PNS.
Baca Juga :  Musda Golkar Seruyan Juni 2026, 3 Figur Ini Dinilai Paling Layak Pimpin DPD

Harapan: Sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat sebagai Ketua dalam unsur Kepanitiaan Pemilhan Kepala Desa Kabupaten mengharapkan, Penerapan Netralitas ASN secara tegas, memastikan PNS yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa wajib memenuhi aturan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Sumber: Bahrun Abbas (Sekda Kabupaten Seruyan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *