Kapolsek Hanau : Isi BBM Subsidi Wajib Qr Code dan Dilarang Gunakan Tangki Modifikasi

Headline33 Dilihat
banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id Jajaran Kepolisisan Sektor Hanau (Polsek) melaksanakan inspeksi dan himbauan terkait menekan angka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 65.742.003 Sabtu (26/4/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Hanau, IPDA Bima Satria Susilo, S.Tr.K, bersama personel di Jalan Jenderal Sudirman KM 143, Kecamatan Hanau,.

Menurut Kapolsek, langkah ini diambil untuk menekan angka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kerap merugikan masyarakat dan negara.

banner 336x280

 

“Kami tidak akan mentoleransi praktik curang seperti penimbunan atau pengisian dengan tangki modifikasi. BBM subsidi ini haknya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Bima Satria Susilo.

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, petugas menyampaikan sejumlah kewajiban kepada pengendara yang akan mengisi BBM subsidi. Pertama, setiap kendaraan wajib memiliki QR Code yang terdaftar di aplikasi My Pertamina sesuai nomor polisi. Kedua, penggunaan tangki modifikasi dilarang keras karena melanggar aturan dan dapat mengganggu distribusi BBM yang tepat sasaran.

Baca Juga :  Subani : Membumikan Tradisi Gotong Royong Sebagai Pilar Utama Kehidupan Sosial

Polsek Hanau berkomitmen terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin. Selain pengecekan di SPBU, personel juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib dalam membeli BBM subsidi demi menjaga ketersediaan energi bagi semua.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *