Kapolres Jamin Pertemuan 9 September, Warga Taruh Harapan Plasma 20% Terealisasi

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendy S.H., S.I.K. menjamin akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pemilik PT Binasawit Abadi Pratama atau PT BAP pada Rabu, 9 September 2026.

Pertemuan itu diharapkan menjadi titik akhir penyelesaian tuntutan plasma 20% dari lahan inti.Jaminan tersebut menjadi poin utama dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani Kapolres, pengurus koperasi, perwakilan masyarakat, dan pemerintah daerah pada Sabtu (5/9/2026).

Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanan Bangkal, Sapriyadi S.H., mengatakan masyarakat saat ini menaruh harapan penuh kepada Kapolres Seruyan.

banner 336x280

“Masyarakat itu menaruh harapan di pundaknya Bapak Kapolres. Artinya, Bapak Kapolres sebelum nanti dilakukan pertemuan itu wajib meyakini dulu pihak manajemen itu bisa memutuskan plasma 20% itu wajib dijawab oleh manajemen ataupun pemilik perusahaan,” ujar Sapriyadi.

Menurutnya, langkah itu penting agar tidak ada lagi aksi lanjutan dari warga. “Agar tidak ada aksi tuntutan yang memang berlanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Tolak KUP, Desak Realisasi Plasma 20 Persen dan Siapkan Aksi Massa

Kapolres juga dinilai berperan besar dalam menjaga aksi tetap damai. “Hari ini aksi berjalan dengan damai, tidak ada insiden. Yang pasti Bapak Kapolres secara santun, ikhlas, dan memang penuh perhatian khusus dengan khususnya masyarakat 4 desa,” katanya.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani hari ini, disepakati pertemuan dengan pemilik perusahaan atau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akan digelar pada Rabu, 9 September 2026 di Sampit.

“Jadi hari ini kita membuahkan hasil suatu kesepakatan bersama, yang sebagaimana kesepakatan bersama itu di hari Rabu nanti akan dilakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan ini,” jelas Sapriyadi.

Aksi hari ini diikuti sekitar 2.300 orang gabungan warga, melahirkan surat kesepakatan yang ditandatangani pengurus koperasi, perwakilan masyarakat, Kapolres Seruyan, hingga perwakilan pemerintah daerah.

Sapriyadi menjelaskan konflik berawal dari kewajiban perusahaan dalam Izin Usaha Perkebunan tahun 2013 dan 2015.

Baca Juga :  Ancam Turun ke Jalan, Warga 4 Desa di Seruyan Desak Realisasi Plasma 20% PT BAP Sebelum 5 September

“Di dalam IUP tersebut perusahaan atau PT BAP ini berkewajiban merealisasikan plasma 20% dari lahan inti. Dan diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat 1,” ujarnya.

Ia menegaskan warga tetap kompak meski ada 1 desa, Selunuk, yang menyatakan mundur dari aliansi malam sebelumnya.

“Kekuatan itu berada di masyarakat pada umumnya. Ini sama sekali tidak melemahkan,” katanya.

Untuk 2 desa di Kotawaringin Timur, yakni Desa Sebabi dan Desa Biru Maju, serta Kecamatan Hanau, Kapolres Seruyan siap berkoordinasi dengan Kapolres Kotim agar turut difasilitasi dalam pertemuan.

Menanggapi skenario jika pertemuan Rabu nanti buntu, Sapriyadi menyebut warga akan menggelar rapat ulang bersama tokoh masyarakat dan kepala desa.

“Kami akan merapatkan kembali dengan tokoh-tokoh masyarakat. Tentu ini tidak bisa juga pihak koperasi mengambil keputusan sendiri. Harapannya 20% plasma dalam bentuk lahan dan itu berada di dalam inti. Tidak ada tawar-menawar lagi.” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *