SERUYAN, ProBorneo.id – Menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Kepala Desa Terawan, Wahyudinor Nomor 100/404/PEMTRW/XI/2025 Tanggal 19 November 2025, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat untuk mebahas terkait hal tersebut, Senin (24/11/2025).
Ketua BPD Terawan, Harno mengatakan, musyawarah ini diadakan untuk mebahasdan menetapkan sikap terkait pengunduran diri Kepala Desa Terawan, Wahyudinor.
Menurutnya, setelah melakukan pembahasan bersama dan mempertimbangkan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, maka BPD mengeluarkan rekomendasi agar Kepala Desa Terawan tetap melaksanakan tugas sebagai kepala desa seperti biasa.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita acara tersebut, hasil musyawarah memutuskan bahwa Kepala Desa WAHYUDINOR, SE., MM mencabut surat pengunduran dirinya. Dan keputusan ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi BPD untuk menyampaikan berita acara kepada Bupati Seruyan melalui Camat Seruyan Raya.
Kabar mundurnya Wahyudinor dari jabatan Kepala Desa Terawan beberapa waktu lalu sempat mengejutkan warga Desa Terawan. Pasalnya, kabar mundurnya Kades Terawan tersebut dengan beredarnya surat pengunduran dirinya yang tertuang dalam surat resmi yang ditandatngani langsung oleh Wahyudinor.
SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dan pihak manajemen PT…
SERUYAN, ProBorneo.id – Aliansi masyarakat 10 desa memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada…
SERUYAN, ProBorneo.id – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Masyarakat Peduli Api atau…
SERUYAN, ProBorneo.id – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. turun langsung menemui masyarakat yang…
SERUYAN, ProBorneo.id – Aliansi masyarakat 4 desa tetap akan menggelar aksi unjuk rasa di depan…
SAMPIT, ProBorneo.id – Sidang perdana gugatan perdata terhadap tiga tokoh masyarakat di Pengadilan Negeri Sampit…