Janji Plasma Belum Terwujud, Warga Malah Dilaporkan Oleh PT BAP

Berita Utama, Seruyan152 Dilihat
banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id – Janji realisasi plasma 20 persen oleh Gubernur dan Bupati belum juga terwujud, warga justru harus menghadapi laporan dugaan pengrusakan dari pihak PT BAP dengan pelapor atas nama, Mulkan Nasution.

Asa yang selama ini dititipkan warga kepada pemerintah kini berubah menjadi kekecewaan, karena di saat mereka menunggu kepastian hak, yang datang justru ancaman hukum dari perusahaan.Padahal tenggat waktu janji Gubernur tinggal beberapa hari lagi.

Warga menaruh harapan besar agar janji itu benar-benar ditepati, bukan sekadar janji politik yang menguap begitu saja.

banner 336x280

Mereka berharap plasma yang menjadi hak masyarakat sesuai regulasi segera direalisasikan, agar konflik berkepanjangan di sekitar perkebunan bisa berakhir.

Baca Juga :  Aliansi Dayak Rungau Raya Layangkan Surat ke Bupati, Ancam Gelar Aksi Buka Akses Jalan di KM 102 dan 109

Namun di tengah penantian itu, warga menilai pihak perusahaan justru melakukan manuver yang memperkeruh suasana. Bukan menawarkan solusi yang baik dan duduk bersama mencari jalan keluar, perusahaan malah menempuh jalur laporan hukum terhadap warga.

Sapriyadi, S.H merupakan Tokoh Muda Desa Bangkal berharap Gubernur dan khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan bertindak tegas terhadap PT BAP yang dinilai sudah lalai terhadap kewajibannya.

“Jangan biarkan warga yang berjuang menuntut haknya justru dikriminalisasi. Pemerintah harus hadir dan berdiri di sisi masyarakat,” tegasnya, Kamis (5/11/2026).

Cara tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan, melainkan menambah luka dan ketegangan di lapangan.Warga pun tetap memilih bersabar menghadapi tekanan tersebut. Mereka tidak ingin terpancing, meski merasa sedang dikriminalisasi karena memperjuangkan haknya sendiri.

Baca Juga :  Tagar "RATAKAN" Milik Kapolres Seruyan Dipakai Warga Saat Aksi Tuntutan Plasma 20% di  PT BAP

Bagi warga, memperjuangkan plasma bukan tindakan melawan hukum, melainkan menuntut kewajiban perusahaan yang sudah lama lalai.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *