Janji Plasma 20% di Seruyan, Ujian Moral Bagi Gubernur Kalteng

Catatan Redaksi

Opini, Seruyan36 Dilihat
banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id – Janji Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran untuk memperjuangkan hak plasma 20 persen bagi masyarakat Kabupaten Seruyan kini menjadi perhatian serius publik. Janji tersebut bahkan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani langsung oleh Gubernur, dengan tenggat waktu satu bulan untuk realisasi.

Kesepakatan itu lahir dari desakan panjang masyarakat yang merasa haknya atas kebun plasma belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Bagi masyarakat Seruyan, plasma 20 persen bukan sekadar angka, melainkan soal keadilan, kesejahteraan, dan janji negara yang harus hadir di tengah ketimpangan penguasaan lahan sawit.

Yang membuat janji ini semakin berat adalah pernyataan Gubernur sendiri yang terekam jelas di hadapan masyarakat. Ia pernah berstatemen, apabila pihak perusahaan ingkar janji, dirinya siap berkantor di KM 79 dan tidur di tenda bersama masyarakat. Pernyataan ini bukan kalimat biasa, ini adalah sumpah moral seorang pemimpin di hadapan rakyatnya.

banner 336x280

Kini tenggat satu bulan itu menjadi ujian. Apabila dalam satu bulan perusahaan tetap ingkar dan Gubernur tidak mampu memperjuangkan apa yang telah ia janjikan, maka ini akan menjadi catatan kelam dalam sejarah kepemimpinan di Kalimantan Tengah. Kepercayaan publik yang sudah dibangun bisa runtuh seketika.

Baca Juga :  Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Tolak KUP, Desak Realisasi Plasma 20 Persen dan Siapkan Aksi Massa

Secara hukum, surat kesepakatan dan statemen berkantor di tenda memang tidak memiliki kekuatan mengikat. Tidak ada sanksi pidana atau perdata yang bisa menjerat. Namun secara moral dan politik, janji itu sangat mengikat. Ia mengikat integritas, wibawa, dan marwah seorang Gubernur di mata rakyat Seruyan khususnya dan rakyat Kalteng pada umumnya.

Masyarakat kini menunggu pembuktian, bukan sekadar kata-kata. Apakah Gubernur akan benar-benar menepati janjinya untuk berdiri bersama masyarakat di KM 79 jika perusahaan ingkar, atau janji itu hanya akan menjadi retorika yang menguap. Waktu satu bulan akan menjadi penentu, apakah sejarah akan mencatat ini sebagai bukti keberpihakan pemimpin, atau justru sebagai catatan kelam ingkar janji?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *