SERUYAN, ProBorneo.id – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si. resmi melantik Damang Kepala Adat terpilih se-Kabupaten Seruyan sekaligus mengukuhkan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan…
Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP No. 26 Tahun 2021 dan PP No. 18 Tahun 2021, perusahaan yang tidak merealisasikan kewajiban plasma minimal 20% dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Desakan itu disuarakan Sapriyadi, S.H., warga Bangkal. Ia meminta Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Seruyan tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terus terjadi di lapangan.
”Bagi kami, perusahaan yang masuk di Bumi Kalimantan Tengah ini wajib taat aturan,” tegas Sapriyadi, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika investor dari luar negeri berinvestasi di daerah namun justru mengatur dan tidak melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat sekitar.
Ia pun meminta Bupati Seruyan mencontoh keberanian Bupati Gunung Mas yang dengan gagah berani menghentikan operasional perusahaan yang melanggar.
“Terbukti yang disuarakan masyarakat bahwa hidup kita masih dijajah oleh investor, padahal kita yang punya wilayah,” pungkasnya.
SERUYAN, ProBorneo.id - Seorang pedagang keliling menyampaikan keluhan pilu terkait harga bahan pokok yang…
SERUYAN, ProBorneo.id - Penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Seruyan berbuah hasil. Seorang terduga pengedar narkotika jenis…
SERUYAN, ProBorneo.id - Tim Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Kalimantan Tengah melakukan studi kelayakan…
SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi PDI Perjuangan, Subani, melontarkan kritik pedas terhadap…
SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDI Perjuangan, Subani, mempertanyakan sikap pemerintah…
SERUYAN, ProBorneo.id - Kabut asap pekat yang masih menyelimuti wilayah Seruyan Raya, khususnya di Desa…