Categories: HeadlineKriminal

GDAN Soroti Kasus Pembakaran Rumah Terduga Bandar Narkoba di Panipahan, Riau

PALANGKA RAYA, ProBorneo.id Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), yang lahir atas dasar keprihatinan masyarakat Dayak melihat semakin maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait aksi perusakan dan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang terjadi pada Jumat (10/4/2026).

 

Melalui rilis resmi yang diterima media pada Senin (13/4/2026), pengurus inti GDAN, yakni Sadagori Henoch Binti ( Ririen Binti ), selaku Ketua Umum,  bersama Sekretaris Jenderal, Ari Yunus Hendrawan, serta Ingkit Djaper, Dandan Ardi, Pdt. Bobo Wanto Baddak, Andreas Junaidi, Sumiharja dan Adhie menegaskan beberapa poin penting.

Ririn mengatakan, terkait hal ini GDAN menilai aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan aksi tersebut dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran, hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi  bandar narkoba.

“Melalui GDAN, kami mendesak aparat hukum di Kalimantan Tengah untuk bertindak cepat dan transparan dalam menyikapi laporan masyarakat. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa (main hakim sendiri) di wilayah Kalteng,” tegasnya.

Menurutnya, meski memahami akan frustrasi warga, GDAN tidak membenarkan main hakim sendiri, hingga tindakan anarkis. Namun, GDAN menilai amarah masyarakat diduga terjadi karena “sunyinya” tindakan tegas aparat terhadap bandar yang tak tersentuh hukum.

Lebih lanjut Ririn menjelaskan, sebagai organisasi yang didukung tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga  pemerintah, GDAN menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum yang adil dan siap pasang badan melawan para pelindung, bandar, dan pengedar narkoba yang sangat merusak kehidupan masyarakat di Tanah Dayak, Kalimantan Tengah.

“GDAN mendesak pemerintah bersama aparat hukum, secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba, di Puntun, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba,” cetusnya.

Sementara itu, aksi di Panipahan sendiri mengakibatkan kerusakan parah dan pembakaran rumah terduga bandar narkoba, yang akhirnya memicu evaluasi internal aparat penegak hukum di wilayah Riau, dimana Kapolda Riau, sudah mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek setempat.

“Meski demikian, melalui peristiwa tersebut, GDAN berharap kejadian yang ada menjadi pelajaran berharga, sehingga aparat hukum bisa bekerja lebih progresif dan secepatnya menyikapi laporan masyarakat terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Tolak KUP, Warga Desa Bangkal Tuntut RDP dengan PT BAP Soal Hak Plasma 20%

SERUYAN, ProBorneo.id - Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, secara tegas menolak skema…

2 hari ago

Pemkab Seruyan Ambil Sikap Soal Tuntutan Plasma PT BAP, Pertemuan Resmi Dijadwalkan 31 Agustus

SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons dinamika yang berkembang terkait tuntutan kewajiban…

2 hari ago

Ancam Tutup Pabrik dan Kantor PT BAP, Warga Seruyan-Kotim Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai

SERUYAN, ProBorneo.id - ​Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20% (Masyarakat Bersatu Sekabupaten…

3 hari ago

DAD Seruyan Raya Bentuk Pengurus BATAMAD, Alimansyah Terpilih Secara Aklamasi

SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Adat Dayak atau DAD Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan resmi membentuk…

3 hari ago

Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Tolak KUP, Desak Realisasi Plasma 20 Persen dan Siapkan Aksi Massa

SERUYAN, ProBorneo. id - Perjuangan masyarakat di sejumlah desa untuk mendapatkan hak plasma 20 persen…

4 hari ago

Pemdes Bangkal Gelar Pertemuan Tindak Lanjut Hasil Mediasi Koperasi Sangking Bahanyi Dengan PT. BAP

SERUYAN, ProBorneo.id  – Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat. Pertemuan…

5 hari ago