Headline

Dalam Sidang Adat, Warga Sebabi dan Bangkal Ajukan Tuntutan Rp3,78 Triliun Terhadap PT BAP

KOTIM, ProBorneo.id — Sidang adat di Desa Sebabi mendadak menjadi sorotan setelah perkara lama terkait tanah, hak masyarakat, dan sejarah penguasaan lahan kembali dibuka di hadapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Senin (10/8/2026).

Ratusan warga memadati ruang persidangan untuk mengikuti jalannya perkara yang disebut telah menyisakan persoalan selama puluhan tahun. Bagi masyarakat, sidang tersebut bukan sekadar forum adat, melainkan ruang untuk kembali memperjuangkan hak-hak yang mereka nilai belum memperoleh penyelesaian.

Perhatian dalam persidangan kemudian tertuju pada lima kursi yang telah disiapkan bagi pihak PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) Sinar Mas Grup. Hingga persidangan berlangsung, tidak satu pun kursi tersebut terisi. Ketidakhadiran pihak perusahaan bahkan mendapat teguran dari majelis adat. Absennya perusahaan yang menjadi salah satu pihak penting dalam perkara tersebut dinilai menambah tensi persidangan yang sejak awal telah menyedot perhatian masyarakat.

Di tengah situasi tersebut, warga Sebabi dan Bangkal menyampaikan tuntutan dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp3,78 triliun. Nilai tersebut diajukan dalam sidang adat Basarahai sebagai tuntutan yang berkaitan dengan persoalan tanah dan kerugian yang menurut masyarakat muncul dari rangkaian persoalan penguasaan lahan yang mereka hadapi.

Besarnya angka tuntutan tersebut semakin menarik perhatian karena perhitungannya disebut menggunakan rumus yang merujuk pada metode penghitungan kerugian yang pernah digunakan PT BAP dalam gugatan perdata senilai Rp104 miliar terhadap tiga tokoh di Kotawaringin Timur. Masyarakat kemudian menggunakan pendekatan yang mereka klaim memiliki dasar dari metode perhitungan dalam perkara yang sebelumnya diajukan perusahaan.

Salah satu pemilik lahan sekaligus Wakil Ketua TBBR Kabupaten Seruyan, Anti Panting, berharap pihak perusahaan dapat menunjukkan komitmen dengan mengikuti seluruh agenda persidangan adat. Menurutnya, proses tersebut seharusnya berjalan secara adil dan tidak hanya menuntut masyarakat untuk selalu proaktif memenuhi panggilan persidangan.

“Mudah-mudahan dari pihak perusahaan juga bisa komitmen dan mengikuti agenda kegiatan sidang ini. Jangan hanya kita masyarakat biasa yang selalu dituntut untuk proaktif dan mengikuti panggilan ataupun kegiatan sidang. Mereka juga harus sama-sama adil,” ujar Anti Panting.

Ia menegaskan, persidangan adat tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi atau menghukum salah satu pihak. Menurutnya, keputusan akhir harus didasarkan pada fakta dan bukti yang muncul selama proses persidangan.

“Kalau memang dari pihak masyarakat nanti tidak terbukti, kita tidak masalah. Tapi kalau dari pihak mereka memang salah atau tidak memenuhi kewajibannya, kami berharap pemerintah dan Kerapatan Mantir Basarahai bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Itu yang kami harapkan sebagai pemilik yang sah,” katanya.

Anti Panting juga menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat berkaitan dengan ganti rugi atas lahan yang mereka klaim belum pernah memperoleh kompensasi dari pihak perusahaan. Ia menyebut luasan lahan yang menjadi bagian dari tuntutan tersebut mencapai sekitar 1.607 hektare.

“Gugatan kami yang pertama ini, kami meminta ganti rugi. Karena selama ini tanah kami tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kami sebagai pemilik yang sah. Untuk luasannya, sampai saat ini kurang lebih 1.607 hektare,” ungkapnya.

Perbedaan nilai antara gugatan perdata PT BAP sebesar Rp104 miliar dan tuntutan masyarakat yang mencapai Rp3,78 triliun kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut. Metode perhitungan, komponen kerugian, serta dasar hukum yang digunakan masih menjadi hal yang perlu diuji dan dijelaskan dalam proses persidangan.

Dengan demikian, sidang adat di Sebabi tidak hanya kembali membuka persoalan lama mengenai tanah dan hak masyarakat, tetapi juga menghadirkan babak baru dalam sengketa tersebut. Lima kursi kosong untuk PT BAP dan tuntutan Rp3,78 triliun menjadi dua simbol yang paling mencolok dalam persidangan: satu menggambarkan ketidakhadiran pihak perusahaan, sementara yang lain menunjukkan besarnya tuntutan masyarakat yang kini diperhadapkan di forum adat.

Admin

Recent Posts

PT HMBP 1 Best Group Salurkan Bantuan Sarpras Damkar untuk 3 Desa Binaan

SERUYAN, ProBorneo.id – PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) Best Group melalui program…

14 jam ago

Warga Bangkal Bertahan 16 Hari di Tenda, Minta Ketegasan Bupati Seruyan Soal Plasma 20 Persen

SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih bertahan di tenda…

16 jam ago

Lahan Sengketa 1.607 Ha Ditetapkan Milik Warga, PT BAP Diperintah Kosongkan Lahan

KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit…

2 hari ago

Dua Jenazah Ditemukan di Pesisir Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…

2 hari ago

Penanggung Jawab Resmi Hentikan Aksi Damai Masyarakat Desa Selunuk di PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…

2 hari ago

Dampak Kabut Asap Karhutla, SDN 3 Bangkal Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring

SERUYAN, ProBorneo.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan…

4 hari ago