Berawal Laporan Warga, Pengedar Sabu di KM 104 Rungau Raya Diciduk

banner 468x60

 

SERUYAN, ProBorneo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial SM alias M dalam penindakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman KM 104, RT 004 RW 002, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis (22/10/2026).

Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M. bersama tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat. Saat digeledah badannya, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, SM alias M mengakui menyimpan narkotika di dalam kamarnya dan menunjukkan tempat penyimpanannya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Telabang 2026 Ditunda, Polres Seruyan Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Dari dalam kamar, petugas menemukan 13 paket yang diduga sabu di dalam kotak kecil berwarna hitam dan satu paket lainnya di dalam kotak berlakban hitam yang disimpan dalam kantong plastik. Total ada 14 paket yang diamankan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai sebesar Rp245.000 yang ditemukan di saku celana yang tergantung di dinding kamar, dan barang bukti lainnya.Menanggapi hal itu, Kasi

Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny mengatakan, penindakan ini merupakan bukti peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujar AIPDA Ronny.

Baca Juga :  Tim Gabungan Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Sat Narkoba Polres Katingan

Selanjutnya, SM alias M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *