Berita

Batas Maksimal 5 Calon Kades Sesuai UU Desa, Panitia Wajib Seleksi Tambahan Jika Melebihi Kuota

ProBorneo.idProses pemilihan kepala desa diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu ketentuan penting adalah pembatasan jumlah calon kepala desa maksimal 5 orang dalam satu pemilihan.Ketentuan ini merujuk pada Pasal 34 ayat (4) UU Desa yang menyatakan bahwa jika jumlah bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang, maka panitia pemilihan tingkat desa wajib melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi dilakukan untuk menyaring hingga tersisa maksimal 5 calon yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga efektivitas proses pemilihan, mencegah fragmentasi suara yang berlebihan, dan memastikan calon yang maju memiliki kapasitas serta kelayakan yang teruji.

“Aturan ini jelas. Kalau bakal calon lebih dari lima, panitia tidak bisa langsung menetapkan semuanya. Harus ada seleksi tambahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri dan Perda setempat,” ujar sumber dari panitia pemilihan desa.

Seleksi tambahan biasanya berupa ujian tertulis, ujian lisan, atau penilaian administrasi yang lebih mendalam terkait rekam jejak, visi-misi, dan pemahaman tentang pemerintahan desa.

Hasil seleksi inilah yang menjadi dasar penetapan 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan.Dengan adanya aturan ini, masyarakat desa diharapkan memahami bahwa jumlah calon yang sedikit bukan pembatasan hak politik, melainkan mekanisme untuk menjamin kualitas calon kepala desa yang akan dipilih.

Pemilihan kepala desa yang berjalan sesuai aturan diharapkan melahirkan pemimpin desa yang kompeten dan mampu membawa kemajuan bagi warganya.

Admin

Recent Posts

GDAN Kecam Brutalitas Bandar Narkoba Tumbang Kalemei, Satu Polisi Gugur: Lawan Narkoba Tanpa Kompromi

PALANGKA RAYA, ProBorneo.id – Gerakan Dayak Anti-Narkoba (GDAN) mengutuk keras aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian…

1 hari ago

Penggerebekan Bandar Sabu di Tumbang Kelemei Berujung Korban Jiwa, 1 Polisi Gugur dan 2 Personel Hilang

KATINGAN, ProBorneo.id – Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kelemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan,…

1 hari ago

PDIP Sorot Dapil 3: Jalan Rusak Jadi PR Besar Pemda Seruyan di Sidang APBD 2025

SERUYAN, ProBorneo.id – DPRD Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang…

3 hari ago

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Seruyan Gelar Sosialisasi Deklarasi Damai dan Bimtek untuk 51 Desa

SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten tengah mematangkan…

3 hari ago

Prolanis Puskesmas Terawan Layani 80 Peserta dari 4 Desa, Skrining Penyakit Lengkap

SERUYAN, ProBorneo.id – Upaya pencegahan dan pengelolaan penyakit kronis terus digencarkan di wilayah Seruyan Raya.…

4 hari ago

Kotim Punya Ratu Cilik! Adzkia Risty Raih Juara Nasional

KOTIM, ProBorneo.id – Prestasi membanggakan kembali diraih generasi muda Kabupaten Kotawaringin Timur. Adzkia Risty, siswi…

4 hari ago