Berita

Batas Maksimal 5 Calon Kades Sesuai UU Desa, Panitia Wajib Seleksi Tambahan Jika Melebihi Kuota

ProBorneo.id – Proses pemilihan kepala desa diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu ketentuan penting adalah pembatasan jumlah calon kepala desa maksimal 5 orang dalam satu pemilihan.Ketentuan ini merujuk pada Pasal 34 ayat (4) UU Desa yang menyatakan bahwa jika jumlah bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang, maka panitia pemilihan tingkat desa wajib melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi dilakukan untuk menyaring hingga tersisa maksimal 5 calon yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga efektivitas proses pemilihan, mencegah fragmentasi suara yang berlebihan, dan memastikan calon yang maju memiliki kapasitas serta kelayakan yang teruji.

“Aturan ini jelas. Kalau bakal calon lebih dari lima, panitia tidak bisa langsung menetapkan semuanya. Harus ada seleksi tambahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri dan Perda setempat,” ujar sumber dari panitia pemilihan desa.

Seleksi tambahan biasanya berupa ujian tertulis, ujian lisan, atau penilaian administrasi yang lebih mendalam terkait rekam jejak, visi-misi, dan pemahaman tentang pemerintahan desa.

Hasil seleksi inilah yang menjadi dasar penetapan 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan.Dengan adanya aturan ini, masyarakat desa diharapkan memahami bahwa jumlah calon yang sedikit bukan pembatasan hak politik, melainkan mekanisme untuk menjamin kualitas calon kepala desa yang akan dipilih.

Pemilihan kepala desa yang berjalan sesuai aturan diharapkan melahirkan pemimpin desa yang kompeten dan mampu membawa kemajuan bagi warganya.

Admin

Recent Posts

Aliansi Dayak Rungau Raya Layangkan Surat ke Bupati, Ancam Gelar Aksi Buka Akses Jalan di KM 102 dan 109

SERUYAN, ProBorneo.id – Dampak aksi demonstrasi yang berlangsung selama 20 hari di wilayah Rungau Raya,…

1 hari ago

PT HMBP 1 Best Group Salurkan Bantuan Sarpras Damkar untuk 3 Desa Binaan

SERUYAN, ProBorneo.id – PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) Best Group melalui program…

1 minggu ago

Warga Bangkal Bertahan 16 Hari di Tenda, Minta Ketegasan Bupati Seruyan Soal Plasma 20 Persen

SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih bertahan di tenda…

1 minggu ago

Lahan Sengketa 1.607 Ha Ditetapkan Milik Warga, PT BAP Diperintah Kosongkan Lahan

KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit…

1 minggu ago

Dua Jenazah Ditemukan di Pesisir Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…

1 minggu ago

Penanggung Jawab Resmi Hentikan Aksi Damai Masyarakat Desa Selunuk di PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…

1 minggu ago