Berita

Batas Maksimal 5 Calon Kades Sesuai UU Desa, Panitia Wajib Seleksi Tambahan Jika Melebihi Kuota

ProBorneo.idProses pemilihan kepala desa diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu ketentuan penting adalah pembatasan jumlah calon kepala desa maksimal 5 orang dalam satu pemilihan.Ketentuan ini merujuk pada Pasal 34 ayat (4) UU Desa yang menyatakan bahwa jika jumlah bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang, maka panitia pemilihan tingkat desa wajib melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi dilakukan untuk menyaring hingga tersisa maksimal 5 calon yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga efektivitas proses pemilihan, mencegah fragmentasi suara yang berlebihan, dan memastikan calon yang maju memiliki kapasitas serta kelayakan yang teruji.

“Aturan ini jelas. Kalau bakal calon lebih dari lima, panitia tidak bisa langsung menetapkan semuanya. Harus ada seleksi tambahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri dan Perda setempat,” ujar sumber dari panitia pemilihan desa.

Seleksi tambahan biasanya berupa ujian tertulis, ujian lisan, atau penilaian administrasi yang lebih mendalam terkait rekam jejak, visi-misi, dan pemahaman tentang pemerintahan desa.

Hasil seleksi inilah yang menjadi dasar penetapan 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan.Dengan adanya aturan ini, masyarakat desa diharapkan memahami bahwa jumlah calon yang sedikit bukan pembatasan hak politik, melainkan mekanisme untuk menjamin kualitas calon kepala desa yang akan dipilih.

Pemilihan kepala desa yang berjalan sesuai aturan diharapkan melahirkan pemimpin desa yang kompeten dan mampu membawa kemajuan bagi warganya.

Admin

Recent Posts

Antrian BBM di SPBU Simpang Bangkal Mengular, Warga Keluhkan Diduga Akibat Maraknya Pelangsir

SERUYAN, ProBorneo.id – Antrian kendaraan di SPBU Simpang Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya mengular panjang di…

11 jam ago

Supardi Resmi Nahkodai Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya Tekankan Pentingnya Kebersamaan Membangun Desa

‎SERUYAN, ProBorneo.id – Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya menggelar kegiatan pisah sambut antara Penjabat…

4 hari ago

Dalam Sidang Adat, Warga Sebabi dan Bangkal Ajukan Tuntutan Rp3,78 Triliun Terhadap PT BAP

KOTIM, ProBorneo.id — Sidang adat di Desa Sebabi mendadak menjadi sorotan setelah perkara lama terkait…

7 hari ago

Murianto, S.Kom Maju sebagai Calon Ketua Koperasi BMJB Desa Lanpasa Periode 2026–2029

SERUYAN, ProBorneo.id – Murianto, S.Kom menyatakan diri maju sebagai calon Ketua Koperasi BMJB Desa Lanpasa…

1 minggu ago

Kebakaran Hutan di Belakang Pemukiman Desa Selunuk, Warga Khawatir Api Merembet ke Permukiman

SERUYAN, ProBorneo.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di belakang kawasan perumahan KM 80,…

1 minggu ago

Jembatan Maut di Jalur Sawit Telan Korban Jiwa, Guru SDN 1 Desa Lanpasa Tewas Kecelakaan

SERUYAN, ProBorneo.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur perkebunan kelapa sawit PT Agro…

1 minggu ago