SERUYAN, ProBorneo.id - Komunitas Bangkal menggelar Rapat Pengurus Daerah (RPD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), bertempat di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Minggu (12/04/2026). Hadir…
Menurut Kuling, informasi mengenai aktivitas penggesekan kayu tersebut ia terima dari laporan masyarakat setempat. Warga mempertanyakan apakah kegiatan pengolahan kayu itu telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Ia menegaskan, setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa pengolahan kayu wajib memiliki izin yang sah. Hal ini penting untuk memastikan kelestarian hutan dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) secara legal.
“Apabila belum memiliki izin ini sangat merugikan daerah,” ujar Kuling kepada ProBorneo.id, Minggu (4/10/2026).
Ia menilai jika bansaw tersebut beroperasi tanpa izin, maka selain merugikan keuangan daerah dari sisi retribusi, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait segera turun ke lapangan.
Kuling pun mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Seruyan untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Ia berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pembinaan kepada masyarakat.
SERUYAN, ProBorneo.id - Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda akhirnya angkat bicara di tengah aksi demonstrasi warga…
SERUYAN, ProBorneo.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, turun langsung menemui ribuan warga Desa Bangkal…
SERUYAN, ProBorneo.id – Dampak aksi demonstrasi yang berlangsung selama 20 hari di wilayah Rungau Raya,…
SERUYAN, ProBorneo.id – PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) Best Group melalui program…
SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih bertahan di tenda…
KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit…