KUALA PEMBUANG, ProBorneo.id – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kuling, menyoroti keberadaan aktivitas pengolahan kayu atau yang dikenal dengan sebutan bansaw di Desa Tumbang Hentas, Kecamatan Suling Tambun. Ia mempertanyakan legalitas dan perizinan dari usaha tersebut.
Menurut Kuling, informasi mengenai aktivitas penggesekan kayu tersebut ia terima dari laporan masyarakat setempat. Warga mempertanyakan apakah kegiatan pengolahan kayu itu telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Ia menegaskan, setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa pengolahan kayu wajib memiliki izin yang sah. Hal ini penting untuk memastikan kelestarian hutan dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) secara legal.
“Apabila belum memiliki izin ini sangat merugikan daerah,” ujar Kuling kepada ProBorneo.id, Minggu (4/10/2026).
Ia menilai jika bansaw tersebut beroperasi tanpa izin, maka selain merugikan keuangan daerah dari sisi retribusi, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait segera turun ke lapangan.
Kuling pun mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Seruyan untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Ia berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pembinaan kepada masyarakat.


















