SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons dinamika yang berkembang terkait tuntutan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau kebun plasma sebesar…
Merespons hal tersebut, Pemkab Seruyan menyampaikan dua poin utama yakni. pertama Pemkab Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) oleh PT BAP (eks PT Agro Mandiri Perdana) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pemkab akan memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Bangkal, Selunuk, Terawan, dan Rungau Raya dengan pihak manajemen PT BAP yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung sebelum 5 September 2026.
Pada pertemuan yang digelar didepan Kantor Bupati, warga turut melayangkan surat pernyataan sikap yang menegaskan bahwa jika pertemuan mendatang tidak menghadirkan pemutus kebijakan atau tuntutan plasma 20% tetap tidak dipenuhi, massa akan turun ke jalan untuk menghentikan seluruh operasional PT BAP. Tuntutan ini merujuk pada kewajiban perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.
Perwakilan warga, Yoga Prasetyo, menegaskan pihaknya menolak berdialog dengan perwakilan perusahaan yang tidak mengantongi wewenang mengambil keputusan. Ia meminta Pemkab Seruyan menghadirkan jajaran tertinggi jajaran pimpinan Sinarmas.
Selain itu, Yoga secara tegas menolak skema Kebun Usaha Plasma (KUP). “Kami menolak keras KUP karena belum ada percontohan di Indonesia yang membuktikan skema tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Jika tenggat waktu 5 September 2026 diabaikan tanpa ada kepastian realisasi hak warga, diperkirakan lebih dari 3.000 orang akan dikerahkan untuk menggelar aksi massa.
SERUYAN, ProBorneo.id - Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, secara tegas menolak skema…
SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons dinamika yang berkembang terkait tuntutan kewajiban…
SERUYAN, ProBorneo.id - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20% (Masyarakat Bersatu Sekabupaten…
SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Adat Dayak atau DAD Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan resmi membentuk…
SERUYAN, ProBorneo. id - Perjuangan masyarakat di sejumlah desa untuk mendapatkan hak plasma 20 persen…
SERUYAN, ProBorneo.id – Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat. Pertemuan…