SERUYAN, ProBorneo .id - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Empat orang terduga pelaku peredaran…
Penggerebekan dilakukan langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi berlangsung di rumah AT di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 24, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Saat petugas masuk, keduanya tengah menggunakan sabu di dalam kamar. UA dan AT tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa klip plastik berisi kristal bening diduga sabu serta alat isap.
“Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Seruyan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Beddy Suwendi.
Polres Seruyan masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan pasal yang akan dikenakan. Proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak tebang pilih, termasuk bagi pejabat publik dan ASN.
SERUYAN, ProBorneo.id – Dampak aksi demonstrasi yang berlangsung selama 20 hari di wilayah Rungau Raya,…
SERUYAN, ProBorneo.id – PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) Best Group melalui program…
SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih bertahan di tenda…
KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit…
SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…
SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…