SERUYAN, ProBorneo.id – Setelah genap satu bulan menggelar aksi damai menuntut plasma 20 persen terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Sinarmas Group, aksi demo warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya akhirnya selesai pada, Jum’at (9/10/2026).
Berakhirnya aksi tersebut setelah masyarakat mendapat “surat cinta” berupa Surat Komitmen Bersama dari Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Seruyan.
Surat Komitmen Bersama itu ditandatangani pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Kecamatan Seruyan Raya. Dokumen tersebut ditandatangani Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda serta Kapolres Seruyan dan disaksikan Forkopimda, Camat, Kades, dan perwakilan masyarakat.
Warga menyebut surat itu sebagai “surat cinta” karena berisi jaminan dan komitmen penuh pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengawal tuntutan plasma 20 persen yang selama ini diperjuangkan.
Kehadiran surat tersebut dianggap sebagai angin segar setelah mediasi berkali-kali dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.
Dalam surat tersebut terdapat dua opsi penyelesaian yang disepakati. Opsi pertama adalah realisasi fisik kebun plasma 20%. Opsi kedua adalah skema alternatif jika lahan tidak tersedia, yakni pembagian SHU Rp 1 juta per bulan per Calon Penerima, pembangunan Kebun Kas Desa 10 hektare, serta CSR berupa 1 unit excavator dan dump truk.
Mendapat kepastian tersebut, warga Bangkal secara sukarela membubarkan diri dan menghentikan aksi demo.
Mereka berkomitmen menjaga ketentraman dan kondusifitas wilayah Seruyan serta kembali beraktivitas normal seperti sedia kala sambil menunggu realisasi dari komitmen tersebut.
Ketua Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Soplin Ragito berharap komitmen yang sudah ditandatangani ini tidak hanya menjadi janji di atas kertas, namun benar-benar direalisasikan oleh PT BAP Warga menegaskan akan terus mengawal hingga hak plasma 20 persen benar-benar diterima masyarakat.
“Kami tegaskan, komitmen yang sudah ditandatangani bersama ini jangan hanya menjadi janji di atas kertas saja, namun benar-benar direalisasikan oleh PT BAP dan dikawan oleh Gubernur dan Bupati hingga hak plasma 20 persen benar-benar diterima masyarakat nantinya,” tegas Soplin.













