SERUYAN, ProBorneo.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seruyan menandatangani Komitmen Bersama penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) oleh PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) eks PT AMP.
Komitmen tersebut disepakati pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat antara Bupati Seruyan dengan perwakilan PT BAP yang diikuti Forkopimda Kabupaten Seruyan, serta dihadiri Camat, Kepala Desa, dan perwakilan masyarakat.
Dalam dokumen komitmen tersebut disepakati dua opsi penyelesaian, opsi pertama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen penuh mengawal dan memfasilitasi penyelesaian tuntutan masyarakat terkait realisasi kewajiban plasma 20% dari PT. Binasawit Abadi Pratama. Penyelesaian ditargetkan selambatnya 1 bulan setelah pertemuan ini.
Opsi kedua, apabila ketersediaan lahan untuk pembangunan fisik kebun plasma tidak memungkinkan, maka pemenuhan kewajiban plasma akan ditindaklanjuti melalui skema kemitraan lain yang disepakati.
Adapun skema alternatif tersebut meliputi, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 1.000.000 per bulan untuk setiap Calon Penerima (CP).Pembangunan Kebun Kas Desa minimal 10 hektare.Pemberian CSR berupa 1 unit excavator dan 1 unit dump truk yang dikelola koperasi. Bantuan penunjang pendidikan dan kesehatan selama PT. BAP masih terikat dalam perizinan atau masa aktif HGU.
Data CP penerima plasma 20% akan diseleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di desa dan difasilitasi oleh pengurus koperasi, yang selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
Dalam komitmen itu juga ditegaskan, jika opsi kedua dapat direalisasikan maka opsi pertama tidak dilanjutkan. Begitu pula sebaliknya, jika opsi kedua tidak dapat direalisasikan maka opsi pertama akan dilanjutkan prosesnya.
Selain dua opsi tersebut, kedua pemerintah juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketentraman, keharmonisan, dan kondusifitas wilayah Kabupaten Seruyan. Dan menghentikan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kembali beraktivitas secara normal demi terciptanya iklim sosial dan ekonomi yang kondusif.













