Categories: Headline

Tim Gabungan Polres Seruyan Berhasil Ringkus Pembunuh Seorang Penata Rias di Rantau Pulut

ProBorneo.id –  Peristiwa kejadian pembunuhan pada 22 September 2025 lalu yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tangah direspon cepat oleh pihak kepolisian. Tidak kurang dari 2×24 jam tim gabungan Polres Seruyan bersama Polsek Rantau Pulut berhasil menangkap pelaku di Kalimantan Selatan.

Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga bernama Misran (58) menemukan korban yakni seorang penata rias berinisial F yang sudah tidak bernyawa di rumahnya di Jalan Batu Beliung Kelurahan Rantau Pulut.

“Kronologi bermula saat tersangka berinisial A yang baru dua bulan berkenalan dengan korban melalui media sosial mendatangi rumah korban dengan dalih menjalin hubungan serius dan hendak mencari pekerjaan. Selama beberapa hari, keduanya sempat menghadiri acara hiburan bersama namun tersangka merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Rahmad menambahkan, puncak kejadian pada 22 September 2025, bermula tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 300.000 untuk biaya pulang namun permintaan pelaku ditolak oleh korban. Karena merasa sakit hati, tersangka memukul korban saat tidur hingga terjadi perkelahian.

“Korban kemudian dibenturkan ke dinding, dipukul dengan balok kayu dan ditusuk berkali-kali dengan menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia,” papar Rahmad.

Usai kejadian, lanjutnya tersangka mengambil tas berisi uang senilai Rp 9,5 juta milik korban untuk biaya melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan bersama Satresmob Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanpa perlawanan pada 26 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2), Pasal 365 ayat (3), serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Admin

Recent Posts

Konflik Iran dan Dinamika Ekspor Sawit Indonesia: Peluang dan Tantangan bagi Kabupaten Kotawaringin Timur di Tengah Ketidakpastian Perdagangan Global

Opini ProBorneo.id - Konflik yang kembali memanas di kawasan Timur Tengah, khususnya yang melibatkan Iran,…

13 jam ago

Gandeng Bank Mandiri Sebabi, Subani Fasilitasi 85 Pelaku UMKM Desa Selunuk Miliki Rekening dan QRIS Gratis

SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Subani, menggandeng Kantor Cabang Pembantu…

2 hari ago

Komisi A DPRD Seruyan Konsultasi ke DPMDes & Biro Hukum Provinsi, Soroti Kasus Calon Kades Pematang Limau

SERUYAN, ProBorneo.id - Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan yang membidangi pemerintahan melakukan konsultasi ke Dinas…

3 hari ago

Nomor Urut Sudah Diundi Tapi Dibatalkan, DPRD Seruyan Desak Pemda Kaji Ulang Status Calon Kades Pematang Limau

SERUYAN, ProBorneo.id - Komisi A DPRD Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik…

5 hari ago

Memasuki Tahapan H-22, Panlih Kades Bangkal Gelar Rapat Koordinasi dan Persiapan Pilkades 2026

SERUYAN, ProBorneo.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangkal menggelar rapat koordinasi dan persiapan Pemilihan…

1 minggu ago

Polsek Danau Sembuluh Gelar Bhayangkara Cup 2026, 24 Klub Berebut Total Hadiah Rp50 Juta

SERUYAN, ProBorneo.id - Polsek Danau Sembuluh menggelar Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup 2026 di lapangan…

1 minggu ago