Berita Utama

TBBR Seruyan Surati PT Agrinas Terkait Lahan Sitaan PKH Eks PT Musirawas Citra Harpindo

SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan secara resmi melayangkan surat penegasan kepada pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara tertanggal 22 Oktober 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen TBBR selaku penerima kuasa pendamping masyarakat adat untuk mendesak kepastian penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut.

DPD TBBR Seruyan menyayangkan sikap manajemen perusahaan dan pihak Kerjasama Operasional (KSO) yang dinilai tidak menanggapi serius surat pemberitahuan sebelumnya.

Surat awal bernomor 079/DPD-TBBR/SRN/VII/2026 yang dikirim beberapa bulan lalu terkesan diabaikan, sehingga memicu langkah penegasan dari masyarakat adat.

Dalam surat penegasan tersebut, DPD TBBR Seruyan mengumumkan rencana penutupan total terhadap seluruh lahan masyarakat yang berada dalam klaim sengketa. Adapun lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan lahan sitaan PKH yang sebelumnya dikelola oleh PT Musirawas Citra Harpindo.

Penutupan mencakup sejumlah blok perkebunan di area strategis, yakni Sei Bapilang (Blok K.67–K.79 dan J.68–J.72), Sei Telaga Ringgit (Blok G.65–G.73, H.67–H.80, serta I.68–I.72), Sei Sasa (Blok K.42–K.45, J.40–J.46A, I.40–I.51, dan J.49–J.50), hingga Sei Air Kuning (Blok K.32–K.36, J.31–J.32, H.17–H.19, serta I.17–I.24).

Selain penutupan lahan, TBBR juga melarang keras tim pengamanan dari pihak KSO maupun PT Agrinas Palma Nusantara memasuki kawasan klaim masyarakat adat. Jika peringatan tidak diindahkan, masyarakat adat akan sepenuhnya menguasai lahan tersebut hingga ada penyelesaian konkret.

Ketua DPD TBBR Kabupaten Seruyan, A. Bujianto, menegaskan langkah ini diambil demi memperjuangkan hak masyarakat adat.

Ia mengatakan, surat penegasan ini dilayangkan karena surat sebelumnya tidak ditanggapi dan dianggap tidak serius oleh pihak perusahaan dan KSO terkait. Menurutnya, sebagai penerima kuasa pendamping masyarakat adat, pihaknya harus mengambil langkah tegas agar masalah ini menemukan titik terang.

“Kami meminta PT Agrinas Palma Nusantara segera menyelesaikan hak-hak masyarakat. Selama belum ada penyelesaian resmi, lahan klaim tersebut akan di bawah penguasaan masyarakat dan tim pengamanan perusahaan dilarang masuk,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan yang menerima surat dari TBBR, Wira, mengatakan seluruh data hasil temuan tim lapangan akan segera dibawa ke Jakarta untuk diproses dan dikoordinasikan lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut yang komprehensif atas laporan yang disampaikan TBBR Seruyan.

Admin

Recent Posts

Kabut Asap Selimuti Kalteng, MPA Terawan Ajak Warga Bersatu Bukan Saling Menyalahkan

SERUYAN, ProBorneo.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menyelimuti Kalimantan Tengah.…

8 jam ago

Anggota MPA Desa Terawan Sayangkan Aksi Mahasiswa Terhadap Gubernur Kalteng

‎SERUYAN, ProBorneo.id - Video yang beredar memperlihatkan perlakuan tidak pantas terhadap Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar…

9 jam ago

Suasana Sempat Memanas Saat DPD TBBR Seruyan Antar Surat Penegasan ke Pihak KSO

SERUYAN, ProBorneo.id – Adu mulut dan suasana tegang sempat terjadi dalam pertemuan antara perwakilan warga…

9 jam ago

Pimpin Rapat Anev, Kapolres Seruyan Perkuat Program Prioritas Kapolri

SERUYAN, ProBorneo,id - Kapolres Seruyan AKBP Gusti Agung Ayu Udayani Addi, S.H., S.I.K., memimpin rapat…

3 hari ago

Kapolres Seruyan Berganti, AKBP Gusti Agung Ayu Udayani Gantikan AKBP Beddy Suwendi

PALANGKA RAYA, ProBorneo.id - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin langsung upacara serah…

3 hari ago

Klaim Lahan Sitaan PKH Kerap Picu Konplik, Warga Tuding Penertiban Hanya Sekadar “Ganti Pemain”

‎SERUYAN, ProBorneo.id - Klaim lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya dikelola oleh…

6 hari ago