Peristiwa

Sembunyi Di Perkebunan Sawit, Diduga Pelaku Pencurian 80 Slop Rokok Dibekuk Resmob Seruyan

SERUYAN, ProBorneo.id – Upaya bersembunyi di area perkebunan tak membuat R, terduga pelaku pencurian di Toko Mutiara Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang, lolos dari kejaran polisi. Ia berhasil diamankan Tim Resmob Polres Seruyan, Rabu (2/9/2026).

Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di area perkebunan PT Tapian Nadenggan Pondok 2 Divisi 5, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Penangkapan dilakukan Tim Resmob yang dipimpin Aipda Irwandi. R diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pencurian ini terungkap pertama kali pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat membuka toko, pemilik Toko Mutiara mendapati kondisi toko berantakan dan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, laci tempat penyimpanan uang kembalian juga ditemukan dalam kondisi terbuka.

Lebih dari itu, 80 slop rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 12 dan Esse raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Seruyan Hilir.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan langsung melakukan identifikasi dan penyelidikan.

Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa R berada di sekitar perkebunan PT Tapian Nadenggan.
Berbekal informasi itu, tim berkoordinasi dengan masyarakat dan melakukan penyelidikan di sekitar kantor PT Tapian Nadenggan. Setelah keberadaan R dipastikan, petugas langsung bergerak dan mengamankannya dua jam kemudian.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., mengapresiasi langkah cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan. Keberadaan pelaku yang berusaha bersembunyi tidak akan menghentikan upaya kepolisian untuk mengungkap perkara dan membawa yang bersangkutan menjalani proses hukum,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan.

“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110 Polres Seruyan,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

MPA Desa Terawan Usulkan Dukungan Operasional dan Peralatan Guna Perkuat Pencegahan Karhutla

SERUYAN, ProBorneo.id – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Masyarakat Peduli Api atau…

6 jam ago

Temui Masyarakat Ditengah Aksi, Kapolres Seruyan Ajak Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

SERUYAN, ProBorneo.id – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. turun langsung menemui masyarakat yang…

7 jam ago

Tidak Ada Titik Temu Dengan PT BAP, Aliansi Masyarakat Tetap Gelar Aksi 5 September

SERUYAN, ProBorneo.id – Aliansi masyarakat 4 desa tetap akan menggelar aksi unjuk rasa di depan…

9 jam ago

Dibidik Gugatan Perdata, Parimus Sebut Tujuannya Melemahkan Perjuangan Masyarakat

SAMPIT, ProBorneo.id – Sidang perdana gugatan perdata terhadap tiga tokoh masyarakat di Pengadilan Negeri Sampit…

10 jam ago

Empat Kepala Desa Tolak KUP, Tetap Tuntut Plasma 20% Dari PT BAP Untuk Warganya

SERUYAN, ProBorneo.id – Empat Kepala Desa di Kecamatan Seruyan Raya dan Danau Seluluk menolak skema…

2 hari ago

Ancam Turun ke Jalan, Warga 4 Desa di Seruyan Desak Realisasi Plasma 20% PT BAP Sebelum 5 September

SERUYAN, ProBorneo.id – Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Seruyan Raya menggelar aksi aksi…

3 hari ago