Peristiwa

Sembunyi Di Perkebunan Sawit, Diduga Pelaku Pencurian 80 Slop Rokok Dibekuk Resmob Seruyan

SERUYAN, ProBorneo.id – Upaya bersembunyi di area perkebunan tak membuat R, terduga pelaku pencurian di Toko Mutiara Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang, lolos dari kejaran polisi. Ia berhasil diamankan Tim Resmob Polres Seruyan, Rabu (2/9/2026).

Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di area perkebunan PT Tapian Nadenggan Pondok 2 Divisi 5, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Penangkapan dilakukan Tim Resmob yang dipimpin Aipda Irwandi. R diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pencurian ini terungkap pertama kali pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat membuka toko, pemilik Toko Mutiara mendapati kondisi toko berantakan dan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, laci tempat penyimpanan uang kembalian juga ditemukan dalam kondisi terbuka.

Lebih dari itu, 80 slop rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 12 dan Esse raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Seruyan Hilir.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan langsung melakukan identifikasi dan penyelidikan.

Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa R berada di sekitar perkebunan PT Tapian Nadenggan.
Berbekal informasi itu, tim berkoordinasi dengan masyarakat dan melakukan penyelidikan di sekitar kantor PT Tapian Nadenggan. Setelah keberadaan R dipastikan, petugas langsung bergerak dan mengamankannya dua jam kemudian.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., mengapresiasi langkah cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan. Keberadaan pelaku yang berusaha bersembunyi tidak akan menghentikan upaya kepolisian untuk mengungkap perkara dan membawa yang bersangkutan menjalani proses hukum,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan.

“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110 Polres Seruyan,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Klaim Lahan Sitaan PKH Kerap Picu Konplik, Warga Tuding Penertiban Hanya Sekadar “Ganti Pemain”

‎SERUYAN, ProBorneo.id - Klaim lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya dikelola oleh…

2 hari ago

Gubernur dan Bupati Harus Tegas, Perusahaan Sawit Abaikan Kewajiban Plasma 20% Dicabut Izinnya

  SERUYAN, ProBorneo.id - Masyarakatl mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap…

2 hari ago

Jeritan Bardin Pedagang Es Doger: Bahan Baku Naik, Harga Jual Tak Bisa Naik

  SERUYAN, ProBorneo.id - Seorang pedagang keliling menyampaikan keluhan pilu terkait harga bahan pokok yang…

3 hari ago

Simpan Sabu di Bawah Jok Mobil, Pengedar di Desa Paren Danau Sembuluh Dibekuk

SERUYAN, ProBorneo.id - Penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Seruyan berbuah hasil. Seorang terduga pengedar narkotika jenis…

4 hari ago

Polda Kalteng Lakukan Studi Kelayakan Pembentukan Dua Polsek Baru di Wilayah Hukum Polres Seruyan

SERUYAN, ProBorneo.id - Tim Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Kalimantan Tengah melakukan studi kelayakan…

4 hari ago

Subani: Menteri Kehutanan Cuma Numpang Selfie di Tengah Bencana, Menteri Terburuk Sepanjang Sejarah

SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi PDI Perjuangan, Subani, melontarkan kritik pedas terhadap…

5 hari ago