SERUYAN, ProBorneo.id - Jajaran Kepolisian Resor Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Trans Danau Sembuluh…
Penangkapan dilakukan pada pukul 21.15 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Kapolsek Danau Sembuluh, IPTU Rakhmat Effendi, S.H., langsung memimpin operasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Seruyan. Penggerebekan kemudian digelar di Desa Bangkal.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni TN alias N, 35 tahun, berprofesi sebagai petani, dan HB alias B, 25 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya. Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan Pj. Kepala Desa dan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, hingga kendaraan, petugas menyita 18 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 7,64 gram. Turut diamankan satu buah sendok sabu dari sedotan warna putih, uang tunai Rp 400.000. Dan dua unit handphone merek ITEL S25 Ultra dan INFINIX X6840, serta satu unit mobil Daihatsu New Terios MT. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Seruyan memberantas narkotika.
“Kami tidak akan pernah berhenti menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi para pengedar untuk beroperasi. Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat aktif berperan memberantas narkoba dengan segera melapor jika mengetahui peredaran di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita jaga Seruyan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PALANGKA RAYA, ProBorneo.id – Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta Dewan Pimpinan Cabang…
SERUYAN, ProBorneo.id – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua terduga pelaku pengedar…
SERUYAN, ProBorneo.id – Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan kembali menggelar pelayanan Samsat Keliling untuk mendekatkan…
SERUYAN, ProBorneo.id – Pemerintah Desa Terawan bekerjasama dengan Koperasi Maju Jaya Terawan serta warga setempat…
SERUYAN, ProBorneo.id – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Seruyan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Seruyan…
SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur telah menentukan pilihan. Dalam…