Berita Utama

Nasib Plasma 20% Warga Seruyan Ditentukan Besok Jam 2 Siang di Sampit

SERUYAN, ProBorneo.id – Perjuangan panjang warga menuntut realisasi plasma 20% dari PT Binasawit Abadi Pratama atau PT BAP memasuki babak penentuan. Pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak manajemen PT BAP akan digelar besok, Rabu (10/9/2026) pukul 14.00 WIB di Sampit.

Hal itu disampaikan Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi S.H., kepada seluruh anggota koperasi melaui pesan suara di grup whatsapp.

“Kepada seluruh anggota koperasi, Bapak, Ibu sekalian, sanak saudara. Kita mendapat undangan dari PT BAP yang mana besok kita ada pertemuan di jam 2 siang. Semoga ini membuahkan hasil, mohon doanya, mohon dukungannya. Dan semoga besok penentuan untuk kita semua,” ujar Sapriyadi, Selasa (9/9/2026).

Ia berharap pertemuan tersebut menjadi titik temu dan penentuan bagi nasib anggota koperasi, khususnya terkait tuntutan realisasi plasma 20%.

“Kita hanya minta 20% dari perizinan 17.000 hektar di sekitar desa kita. Tapi sampai saat ini mereka tidak berani memberikan,” kata Sapriyadi sebelumnya.

Pertemuan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Sabtu (5/9/2026) setelah aksi damai sekitar 2.300 warga didepan pagar masuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BAP.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendy S.H., S.I.K. memastikan akan mengawal penuh proses pertemuan tersebut hingga ada kepastian.

“Kalau warga saya bahagia, saya ikut senang. Saya akan mengawal! Saya akan mengawal warga saya untuk mencapai harapan sesuai dengan keinginannya,” kata Kapolres di hadapan massa beberapa waktu lalu.

Awalnya Kapolres meminta pertemuan digelar Selasa, namun pihak perusahaan hanya bisa hadir Rabu.

“Saya rasa 1 hari perbedaan tidak ada masalah. Yang penting hasil sesuai yang diinginkan,” ujar Kapolres waktu itu.

Berdasarkan kesepakatan, pertemuan di Sampit akan dihadiri Kepala Desa Bangkal, Ketua BPD, Ketua Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, serta 3 orang perwakilan masyarakat yang ditunjuk warga.

Tuntutan warga berakar pada kewajiban perusahaan dalam Izin Usaha Perkebunan tahun 2013 dan 2015, yang diperkuat UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat 1 tentang kewajiban merealisasikan plasma 20% dari lahan inti.(unt)

 

Admin

Recent Posts

Kabut Asap Selimuti Kalteng, MPA Terawan Ajak Warga Bersatu Bukan Saling Menyalahkan

SERUYAN, ProBorneo.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menyelimuti Kalimantan Tengah.…

18 jam ago

Anggota MPA Desa Terawan Sayangkan Aksi Mahasiswa Terhadap Gubernur Kalteng

‎SERUYAN, ProBorneo.id - Video yang beredar memperlihatkan perlakuan tidak pantas terhadap Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar…

18 jam ago

Suasana Sempat Memanas Saat DPD TBBR Seruyan Antar Surat Penegasan ke Pihak KSO

SERUYAN, ProBorneo.id – Adu mulut dan suasana tegang sempat terjadi dalam pertemuan antara perwakilan warga…

19 jam ago

TBBR Seruyan Surati PT Agrinas Terkait Lahan Sitaan PKH Eks PT Musirawas Citra Harpindo

SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan secara…

22 jam ago

Pimpin Rapat Anev, Kapolres Seruyan Perkuat Program Prioritas Kapolri

SERUYAN, ProBorneo,id - Kapolres Seruyan AKBP Gusti Agung Ayu Udayani Addi, S.H., S.I.K., memimpin rapat…

3 hari ago

Kapolres Seruyan Berganti, AKBP Gusti Agung Ayu Udayani Gantikan AKBP Beddy Suwendi

PALANGKA RAYA, ProBorneo.id - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin langsung upacara serah…

3 hari ago