Headline

Miris! Seharusnya Selamatkan Nyawa, Tenaga Kesehatan Malah Diduga Edarkan Sabu

SERUYAN, ProBorneo.idSatresnarkoba Polres Seruyan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang dengan mengamankan empat terduga pelaku. Salah satunya diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap pelaku narkotika, apapun latar belakang profesinya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (2/6).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah hotel di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar nomor 112 hotel tersebut.

Di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31). Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menyita total 17 paket diduga sabu. Dari TR diamankan 8 paket diduga sabu, alat hisap, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Sementara dari SN ditemukan 9 paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, uang tunai Rp470.000, dokumen kendaraan, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

Dari hasil pemeriksaan TR dan SN, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke pria berinisial FR (33). Tim kemudian mengamankan FR di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang. Dari lokasi itu disita dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan penelusuran, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dan perannya dalam perkara tersebut.

Pengembangan berlanjut ke kediaman HS (35) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari HS, petugas menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti. Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. AKBP Beddy Suwendi menyebut keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Admin

Recent Posts

Empat Kepala Desa Tolak KUP, Tetap Tuntut Plasma 20% Dari PT BAP Untuk Warganya

SERUYAN, ProBorneo.id – Empat Kepala Desa di Kecamatan Seruyan Raya dan Danau Seluluk menolak skema…

5 jam ago

Ancam Turun ke Jalan, Warga 4 Desa di Seruyan Desak Realisasi Plasma 20% PT BAP Sebelum 5 September

SERUYAN, ProBorneo.id – Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Seruyan Raya menggelar aksi aksi…

15 jam ago

Tolak KUP, Warga Desa Bangkal Tuntut RDP dengan PT BAP Soal Hak Plasma 20%

SERUYAN, ProBorneo.id - Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, secara tegas menolak skema…

3 hari ago

Pemkab Seruyan Ambil Sikap Soal Tuntutan Plasma PT BAP, Pertemuan Resmi Dijadwalkan 31 Agustus

SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons dinamika yang berkembang terkait tuntutan kewajiban…

3 hari ago

Ancam Tutup Pabrik dan Kantor PT BAP, Warga Seruyan-Kotim Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai

SERUYAN, ProBorneo.id - ​Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20% (Masyarakat Bersatu Sekabupaten…

4 hari ago

DAD Seruyan Raya Bentuk Pengurus BATAMAD, Alimansyah Terpilih Secara Aklamasi

SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Adat Dayak atau DAD Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan resmi membentuk…

5 hari ago