Berita

Kuorum Tak Tercapai RAT KMJ Terawan Ditunda, Kadis Perindagkop Seruyan Apresiasi Kepatuhan Aturan

SERUYAN, ProBorneo.idKehadiran Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Seruyan, ADHIAN NOOR, S.IP., M.A.P., menjadi sorotan utama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Maju Jaya Terawan (KMJT). Kegiatan digelar aula kantor KMJT, Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, Rabu (10/6) pukul 09.30 WIB.

RAT dihadiri Pihak Kecamatan Seruyan Raya, Anggota Polsek Danau Sembuluh, Bhabinkamtibmas Desa Terawan, Danposramil Seruyan Raya, Pihak Pemdes Terawan, serta Ketua KMJT beserta pengurus dan anggota.

Menurut  Adhian Noor, dari total 310 anggota, yang hadir dalam forum tersebut sekitar 60 orang lebih.  Sesuai tatacara RAT yang diatur dalam Peraturan Perkoperasian dan AD/ART koperasi. Syarat kuorum 50% + 1 dari 310 anggota adalah 156 anggota.

“Karena ketentuan tersebut tidak terpenuhi, RAT Tahun Buku 2025 tidak dapat mengambil keputusan yang mengikat. Sesuai AD/ART dan Peraturan Perkoperasian, pimpinan sidang menetapkan RAT akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Adhian Noor mengapresiasi langkah pimpinan sidang tersebut. Menurutnya, keputusan menunda RAT justru membuktikan KMJT patuh pada aturan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi koperasi. Ia menekankan, ketaatan pada kuorum adalah bentuk perlindungan hak seluruh anggota agar setiap keputusan benar-benar sah dan representatif.

“Ini bukti koperasi berjalan on the track,” tegasnya.

Meski belum menghasilkan keputusan, Adhian Noor tetap mendorong pengurus KMJT untuk segera melakukan sosialisasi ulang kepada anggota. Tujuannya agar RAT lanjutan nanti memenuhi kuorum dan program kerja 2025 bisa segera berjalan.

Ia juga mengingatkan pentingnya inovasi dan transparansi sebagai kunci kepercayaan anggota terhadap koperasi. Dengan demikian, RAT Koperasi Maju Jaya Terawan Tahun Buku 2025 dinyatakan tertib secara prosedur namun ditunda karena belum kuorum.

Kehadiran dan arahan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, S.IP., M.A.P., menjadi penguat bahwa pelaksanaan RAT harus tetap mengacu pada koridor hukum perkoperasian demi menjaga marwah koperasi sebagai badan usaha milik anggota.

Admin

Recent Posts

Tagar “RATAKAN” Milik Kapolres Seruyan Dipakai Warga Saat Aksi Tuntutan Plasma 20% di  PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id – Tagar #RATAKAN yang menjadi hastag Kapolres Seruyan di akun media sosial miliknya …

9 jam ago

Pemerintah Desa Bangkal Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes 2027–2034

SERUYAN, ProBorneo.id - ​Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun…

14 jam ago

Di Belakang Bupati Ada Tumpukan Sampah, Sapriyadi: Ini Bukti PT BAP Tak Punya Hati Nurani

SAMPIT, ProBorneo.id – Momen pertemuan Bupati Seruyan dengan massa aksi yang menuntut plasma 20% dari…

1 hari ago

Hadir Ditengah Aksi, Bupati Seruyan Belum Bisa Pastikan Plasma 20% Dari PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id – Kehadiran Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, SE., M.Si di tengah aksi demo warga…

2 hari ago

Plasma Tidak Terealisasi, Hari Ini 1000 Warga Rungau Raya Tutup Akses PT BAP KM 105

SAMPIT, ProBorneo.id – Pertemuan antara warga Rungun Raya dengan PT Binasawit Abadi Pratama atau PT…

3 hari ago

Pertemuan Alot, Pihak Perusahaan PT BAP Belum Bisa Realisasikan Plasma 20%

SAMPIT, ProBorneo.id – Usai pertemuan alot dengan warga terkait tuntutan plasma 20%, perwakilan PT Binasawit…

3 hari ago