Categories: Headline

Kerugian Keuangan Negara Tidak Terpenuhi, Dua Terdakwa Korupsi Internet Seruyan Divonis Bebas

PALANGKA RAYA, ProBorneo.id –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan, yaitu RR dan FI, Rabu (29/4/2026).

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinand dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Majelis berpendapat unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” tegas hakim ketua di persidangan.

Dalam pertimbangan, majelis menyoroti hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim IT Inspektorat. Hakim menilai metode dan dasar penghitungan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, salah satu unsur utama tindak pidana korupsi dinyatakan gugur. Karena itu, majelis membebaskan RR dan FI dari seluruh dakwaan.

Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara Rp1,575 miliar dalam proyek pengadaan layanan internet di Seruyan tahun anggaran 2024. Jaksa menilai ada penyimpangan pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun, majelis hakim menilai bukti yang diajukan JPU belum cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti.

Putusan ini menegaskan bahwa pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada audit yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, JPU belum menyatakan sikap resmi terkait upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan kasasi.

Admin

Recent Posts

Tagar “RATAKAN” Milik Kapolres Seruyan Dipakai Warga Saat Aksi Tuntutan Plasma 20% di  PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id – Tagar #RATAKAN yang menjadi hastag Kapolres Seruyan di akun media sosial miliknya …

23 jam ago

Pemerintah Desa Bangkal Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes 2027–2034

SERUYAN, ProBorneo.id - ​Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun…

1 hari ago

Di Belakang Bupati Ada Tumpukan Sampah, Sapriyadi: Ini Bukti PT BAP Tak Punya Hati Nurani

SAMPIT, ProBorneo.id – Momen pertemuan Bupati Seruyan dengan massa aksi yang menuntut plasma 20% dari…

2 hari ago

Hadir Ditengah Aksi, Bupati Seruyan Belum Bisa Pastikan Plasma 20% Dari PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id – Kehadiran Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, SE., M.Si di tengah aksi demo warga…

3 hari ago

Plasma Tidak Terealisasi, Hari Ini 1000 Warga Rungau Raya Tutup Akses PT BAP KM 105

SAMPIT, ProBorneo.id – Pertemuan antara warga Rungun Raya dengan PT Binasawit Abadi Pratama atau PT…

3 hari ago

Pertemuan Alot, Pihak Perusahaan PT BAP Belum Bisa Realisasikan Plasma 20%

SAMPIT, ProBorneo.id – Usai pertemuan alot dengan warga terkait tuntutan plasma 20%, perwakilan PT Binasawit…

4 hari ago