Categories: Headline

Kerugian Keuangan Negara Tidak Terpenuhi, Dua Terdakwa Korupsi Internet Seruyan Divonis Bebas

PALANGKA RAYA, ProBorneo.id –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan, yaitu RR dan FI, Rabu (29/4/2026).

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinand dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Majelis berpendapat unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” tegas hakim ketua di persidangan.

Dalam pertimbangan, majelis menyoroti hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim IT Inspektorat. Hakim menilai metode dan dasar penghitungan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, salah satu unsur utama tindak pidana korupsi dinyatakan gugur. Karena itu, majelis membebaskan RR dan FI dari seluruh dakwaan.

Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara Rp1,575 miliar dalam proyek pengadaan layanan internet di Seruyan tahun anggaran 2024. Jaksa menilai ada penyimpangan pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun, majelis hakim menilai bukti yang diajukan JPU belum cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti.

Putusan ini menegaskan bahwa pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada audit yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, JPU belum menyatakan sikap resmi terkait upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan kasasi.

Admin

Recent Posts

Agrinas Palma Targetkan 100% Pengelolaan Kebun Mandiri Mulai 2027

JAKARTA, ProBorneo.id - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menargetkan seluruh kegiatan panen dan pemeliharaan perkebunan…

1 hari ago

Patok Batas Kebun Inti dan Plasma Dipasang, Subani Apresiasi Komitmen PT STP

SERUYAN, ProBorneo.id – Pemasangan patok tanda batas antara kebun inti dan plasma dilaksanakan di wilayah…

2 hari ago

Reformasi Birokrasi Kunci Kalteng Maju, H. Masliansyah Dorong Pelayanan Efektif dan Transparan

PALANGKA RAYA, ProBorneo.id - Tuntutan pembenahan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Tengah dinilai tidak hanya…

2 hari ago

Jangan Politisir Karhutla, Dukung Langkah Konkret Gubernur di Lapangan

  SERUYAN, ProBorneo.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ujian serius bagi Kalimantan…

3 hari ago

Berawal Laporan Warga, Pengedar Sabu di KM 104 Rungau Raya Diciduk

  SERUYAN, ProBorneo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial SM…

4 hari ago

Kabut Asap Selimuti Kalteng, MPA Terawan Ajak Warga Bersatu Bukan Saling Menyalahkan

SERUYAN, ProBorneo.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menyelimuti Kalimantan Tengah.…

6 hari ago