DPW APRI Kalteng Apresiasi Menteri ESDM Sudah Terbitkan WPR Untuk Kalteng

"Kalimantan Tengah Ditetapkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)"

Pemprov Kalteng27 Dilihat
banner 468x60

PALANGKA RAYA, ProBorneo.idMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Aturan tersebut tertuang dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, sebagai turunan dan perubahan kedua PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara.

 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah dengan terbitnya aturan baru dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

banner 336x280

“Lewat peraturan baru ini Kementrian ESDM telah menerbitkan dan menetapkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah,” terangnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahakan, DPW APRI Kalteng siap mengawal dan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng sehingga semua wilayah memiliki WPR untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah. Kita dari DPW APRI Kalteng mengucapkan terima kasih dan menyambut baik serta memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM atas penetapan ini,” cetusnya.

Jaya berharap, untuk Kabupaten/Kota lainnya di Kalteng yang belum mengajukan usulan WPR, agar segera mengajukannya kepada Pemerintah melalui Gubernur. Bahwa secara nasional terdapat tiga provinsi yang telah mengajukan dan telah di verifikasi oleh pihak Kementerian ESDM, dengan pembagian sebagai berikut, Kalimantan Tengah, 129 blok WPR, Sumatra Barat 121 blok WPR dan Sulawesi Utara 63 blok WPR.

Untuk Kalimantan Tengah yang sudah mengajukan ada 4 Kabupaten diantaranya adalah, Kabupaten Pulang Pisau : jumlah blok 6, luas 477,13 Ha, komoditas emas, Kabupaten Sukamara : jumlah blok 1, luas 13,73 Ha, komoditas pasir, Kabupaten Kotawaringin Barat : jumlah blok 14, luas 347,78 Ha, komoditas emas, Kabupaten Gunung Mas : jumlah blok 13, luas 1059,18 Ha, komoditas emas dan Kabupaten Murung Raya : jumlah blok 95, luas 9268,34 Ha, komoditas emas.

Menurutnya, penetapan WPR ini sebenarnya melalui proses yang cukup panjang yakni berdasarkan penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berbasis pada usulan Pemerintah Daerah. Bahwa rencana penyesuaian wilayah pertambangan diajukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara.

Sementara itu, adapun dasar dan jalur pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah berdasarkan usulan ke menteri dari Gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan Bupati/Walikota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan.

“Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur mengusulkan perubahan. Lalu, terhadap 129 blok WPR ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sesuai Perpres 55 Tahun 2022. Penerbitan IPR didelegasikan ke Pemerintah Provinsi, oleh karena itu, Bapak Gubernur memiliki kewenangan menerbitkan IPR pada WPR yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” pungkas Jaya yang notabene merupakan Bupati Gunung Mas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *