Kriminal

Bongkar Jaringan Sabu Seruyan, Dari Tangan Nakes ke Homestay, Polisi Sita 5 Gram Sabu

SERUYAN, ProBorneo.idPengembangan kasus narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang terus melebar. Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil membongkar rantai pasok yang lebih terstruktur dan mengamankan terduga pemasok di sebuah homestay.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang menjerat pria berinisial FR, seorang tenaga kesehatan (nakes). Dari pemeriksaan FR, penyidik mengantongi petunjuk yang mengarah pada sosok berinisial AI, yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Kasatresnarkoba Polres Seruyan memimpin langsung penggerebekan di sebuah homestay kawasan Jalan KI Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

AI diamankan petugas di dalam kamar. Penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti. Namun di dalam kamar ditemukan alat isap/bong. Lebih mencurigakan, di bagian belakang bangunan polisi menemukan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu yang disembunyikan dalam lubang, dibungkus tisu dan diikat karet gelang.

Cara penyimpanan tersembunyi itu mengindikasikan upaya sistematis menghindari pengungkapan. Lokasi tersebut diduga kuat digunakan sebagai titik penyimpanan sementara dalam rantai distribusi.

Dalam interogasi awal, AI mengakui barang bukti 5,0 gram sabu bruto itu miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pemasok bagi FR. AI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh.

“Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami melihat keterkaitan antar pelaku. Proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing,” tegas AKBP Beddy.

Kapolres juga mengimbau masyarakat aktif melapor. Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi informasi warga.

AI dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Admin

Recent Posts

Tagar “RATAKAN” Milik Kapolres Seruyan Dipakai Warga Saat Aksi Tuntutan Plasma 20% di  PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id – Tagar #RATAKAN yang menjadi hastag Kapolres Seruyan di akun media sosial miliknya …

10 jam ago

Pemerintah Desa Bangkal Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes 2027–2034

SERUYAN, ProBorneo.id - ​Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun…

14 jam ago

Di Belakang Bupati Ada Tumpukan Sampah, Sapriyadi: Ini Bukti PT BAP Tak Punya Hati Nurani

SAMPIT, ProBorneo.id – Momen pertemuan Bupati Seruyan dengan massa aksi yang menuntut plasma 20% dari…

1 hari ago

Hadir Ditengah Aksi, Bupati Seruyan Belum Bisa Pastikan Plasma 20% Dari PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id – Kehadiran Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, SE., M.Si di tengah aksi demo warga…

2 hari ago

Plasma Tidak Terealisasi, Hari Ini 1000 Warga Rungau Raya Tutup Akses PT BAP KM 105

SAMPIT, ProBorneo.id – Pertemuan antara warga Rungun Raya dengan PT Binasawit Abadi Pratama atau PT…

3 hari ago

Pertemuan Alot, Pihak Perusahaan PT BAP Belum Bisa Realisasikan Plasma 20%

SAMPIT, ProBorneo.id – Usai pertemuan alot dengan warga terkait tuntutan plasma 20%, perwakilan PT Binasawit…

3 hari ago