Kriminal

Bongkar Jaringan Sabu Seruyan, Dari Tangan Nakes ke Homestay, Polisi Sita 5 Gram Sabu

SERUYAN, ProBorneo.idPengembangan kasus narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang terus melebar. Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil membongkar rantai pasok yang lebih terstruktur dan mengamankan terduga pemasok di sebuah homestay.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang menjerat pria berinisial FR, seorang tenaga kesehatan (nakes). Dari pemeriksaan FR, penyidik mengantongi petunjuk yang mengarah pada sosok berinisial AI, yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Kasatresnarkoba Polres Seruyan memimpin langsung penggerebekan di sebuah homestay kawasan Jalan KI Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

AI diamankan petugas di dalam kamar. Penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti. Namun di dalam kamar ditemukan alat isap/bong. Lebih mencurigakan, di bagian belakang bangunan polisi menemukan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu yang disembunyikan dalam lubang, dibungkus tisu dan diikat karet gelang.

Cara penyimpanan tersembunyi itu mengindikasikan upaya sistematis menghindari pengungkapan. Lokasi tersebut diduga kuat digunakan sebagai titik penyimpanan sementara dalam rantai distribusi.

Dalam interogasi awal, AI mengakui barang bukti 5,0 gram sabu bruto itu miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pemasok bagi FR. AI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh.

“Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami melihat keterkaitan antar pelaku. Proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing,” tegas AKBP Beddy.

Kapolres juga mengimbau masyarakat aktif melapor. Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi informasi warga.

AI dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Admin

Recent Posts

Polsek Danau Sembuluh Gelar Bhayangkara Cup 2026, 24 Klub Berebut Total Hadiah Rp50 Juta

SERUYAN, ProBorneo.id - Polsek Danau Sembuluh menggelar Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup 2026 di lapangan…

10 jam ago

Pemerintah Kecamatan Seruyan Raya Gelar Pelatihan Program Sistem Informasi Desa Terintegrasi

SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kecamatan Seruyan Raya melaksanakan pelatihan Program Implementasi Layanan Sistem Informasi Desa…

23 jam ago

Polres Seruyan Jaga Kamtibmas Pada Reuni Akbar Komunitas “SENDAL” se-Kalselteng

SERUYAN, ProBorneo.id - Polres Seruyan mengerahkan personel Patroli Gabungan Piket Satuan Fungsi untuk mengamankan kegiatan…

5 hari ago

SPBU Simpang Bangkal Kembali Beroperasi, Warga Langsung Antri Panjang

SERUYAN, ProBorneo.id - SPBU Simpang Bangkal yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 65 hari…

6 hari ago

Ismawati, Anak Mantan Kepala Desa 2 Periode Maju Sebagai Calon Kepala Desa Parang Batang Dengan Nomor Urut 1

SERUYAN, ProBorneo.id - Ismawati resmi maju sebagai calon Kepala Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau dengan…

7 hari ago

GM Mohan Sinnathamby: PT Agro Bukit Komitmen Penuh, Jagung Program Presiden Prabowo Harus Sukses

KOTIM, ProBorneo.id - PT Agro Bukit menyatakan komitmen penuh mendukung program ketahanan pangan Presiden Prabowo…

1 minggu ago