Berita

Batas Maksimal 5 Calon Kades Sesuai UU Desa, Panitia Wajib Seleksi Tambahan Jika Melebihi Kuota

ProBorneo.idProses pemilihan kepala desa diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu ketentuan penting adalah pembatasan jumlah calon kepala desa maksimal 5 orang dalam satu pemilihan.Ketentuan ini merujuk pada Pasal 34 ayat (4) UU Desa yang menyatakan bahwa jika jumlah bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang, maka panitia pemilihan tingkat desa wajib melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi dilakukan untuk menyaring hingga tersisa maksimal 5 calon yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga efektivitas proses pemilihan, mencegah fragmentasi suara yang berlebihan, dan memastikan calon yang maju memiliki kapasitas serta kelayakan yang teruji.

“Aturan ini jelas. Kalau bakal calon lebih dari lima, panitia tidak bisa langsung menetapkan semuanya. Harus ada seleksi tambahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri dan Perda setempat,” ujar sumber dari panitia pemilihan desa.

Seleksi tambahan biasanya berupa ujian tertulis, ujian lisan, atau penilaian administrasi yang lebih mendalam terkait rekam jejak, visi-misi, dan pemahaman tentang pemerintahan desa.

Hasil seleksi inilah yang menjadi dasar penetapan 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan.Dengan adanya aturan ini, masyarakat desa diharapkan memahami bahwa jumlah calon yang sedikit bukan pembatasan hak politik, melainkan mekanisme untuk menjamin kualitas calon kepala desa yang akan dipilih.

Pemilihan kepala desa yang berjalan sesuai aturan diharapkan melahirkan pemimpin desa yang kompeten dan mampu membawa kemajuan bagi warganya.

Admin

Recent Posts

Mas Anto Usung Visi Desa Selunuk Maju dan Mandiri, Dorong Kepemimpinan Muda Inovatif

SERUYAN, ProBorneo.id - Calon Kepala Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Mas Anto, resmi memaparkan visi…

3 jam ago

Polres Seruyan Kembali Tabuh Genderang Perang, Dua Pengedar Sabu di Bangkal Seruyan Raya Dibekuk

SERUYAN,ProBorneo.id - Genderang perang terhadap peredaran narkoba jenis sabu terus ditabuh Polres Seruyan. Terbaru, Unit…

17 jam ago

Khoirul Anam Calon Kades Nomor Urut 1: Siap Bawa Perubahan Nyata Untuk Warga

SERUYAN, ProBorneo.id - Calon Kepala Desa Sukamulya nomor urut 1, Khoirul Anam, menyatakan kesiapannya membawa…

2 hari ago

Amin Alim Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Mekar Indah dengan Visi Desa Maju dan Mandiri

SERUYAN, ProBorneo.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, telah menggelar…

2 hari ago

17 Kasus DBD Ditemukan di PT Sawitmas Nugraha Perdana, Puskesmas Terawan Lakukan Fogging dan PSN

SERUYAN, ProBorneo.id - Puskesmas Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, menemukan 17 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)…

2 hari ago

Panlih Kades Bangkal Umumkan Hasil Seleksi, 5 Nama Lolos dan 2 Nama Gugur

SERUYAN, ProBorneo.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panlih Kades) Bangkal resmi menetapkan lima calon Kepala…

3 hari ago