Berita

Batas Maksimal 5 Calon Kades Sesuai UU Desa, Panitia Wajib Seleksi Tambahan Jika Melebihi Kuota

ProBorneo.idProses pemilihan kepala desa diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu ketentuan penting adalah pembatasan jumlah calon kepala desa maksimal 5 orang dalam satu pemilihan.Ketentuan ini merujuk pada Pasal 34 ayat (4) UU Desa yang menyatakan bahwa jika jumlah bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang, maka panitia pemilihan tingkat desa wajib melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi dilakukan untuk menyaring hingga tersisa maksimal 5 calon yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga efektivitas proses pemilihan, mencegah fragmentasi suara yang berlebihan, dan memastikan calon yang maju memiliki kapasitas serta kelayakan yang teruji.

“Aturan ini jelas. Kalau bakal calon lebih dari lima, panitia tidak bisa langsung menetapkan semuanya. Harus ada seleksi tambahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri dan Perda setempat,” ujar sumber dari panitia pemilihan desa.

Seleksi tambahan biasanya berupa ujian tertulis, ujian lisan, atau penilaian administrasi yang lebih mendalam terkait rekam jejak, visi-misi, dan pemahaman tentang pemerintahan desa.

Hasil seleksi inilah yang menjadi dasar penetapan 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan.Dengan adanya aturan ini, masyarakat desa diharapkan memahami bahwa jumlah calon yang sedikit bukan pembatasan hak politik, melainkan mekanisme untuk menjamin kualitas calon kepala desa yang akan dipilih.

Pemilihan kepala desa yang berjalan sesuai aturan diharapkan melahirkan pemimpin desa yang kompeten dan mampu membawa kemajuan bagi warganya.

Admin

Recent Posts

Tolak KUP, Warga Desa Bangkal Tuntut RDP dengan PT BAP Soal Hak Plasma 20%

SERUYAN, ProBorneo.id - Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, secara tegas menolak skema…

2 hari ago

Pemkab Seruyan Ambil Sikap Soal Tuntutan Plasma PT BAP, Pertemuan Resmi Dijadwalkan 31 Agustus

SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons dinamika yang berkembang terkait tuntutan kewajiban…

2 hari ago

Ancam Tutup Pabrik dan Kantor PT BAP, Warga Seruyan-Kotim Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai

SERUYAN, ProBorneo.id - ​Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20% (Masyarakat Bersatu Sekabupaten…

3 hari ago

DAD Seruyan Raya Bentuk Pengurus BATAMAD, Alimansyah Terpilih Secara Aklamasi

SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Adat Dayak atau DAD Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan resmi membentuk…

3 hari ago

Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Tolak KUP, Desak Realisasi Plasma 20 Persen dan Siapkan Aksi Massa

SERUYAN, ProBorneo. id - Perjuangan masyarakat di sejumlah desa untuk mendapatkan hak plasma 20 persen…

4 hari ago

Pemdes Bangkal Gelar Pertemuan Tindak Lanjut Hasil Mediasi Koperasi Sangking Bahanyi Dengan PT. BAP

SERUYAN, ProBorneo.id  – Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat. Pertemuan…

5 hari ago