SERUYAN, ProBorneo .id - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Empat orang terduga pelaku peredaran…
Penggerebekan dilakukan langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi berlangsung di rumah AT di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 24, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Saat petugas masuk, keduanya tengah menggunakan sabu di dalam kamar. UA dan AT tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa klip plastik berisi kristal bening diduga sabu serta alat isap.
“Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Seruyan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Beddy Suwendi.
Polres Seruyan masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan pasal yang akan dikenakan. Proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak tebang pilih, termasuk bagi pejabat publik dan ASN.
SERUYAN, ProBorneo.id - Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, secara tegas menolak skema…
SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons dinamika yang berkembang terkait tuntutan kewajiban…
SERUYAN, ProBorneo.id - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20% (Masyarakat Bersatu Sekabupaten…
SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Adat Dayak atau DAD Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan resmi membentuk…
SERUYAN, ProBorneo. id - Perjuangan masyarakat di sejumlah desa untuk mendapatkan hak plasma 20 persen…
SERUYAN, ProBorneo.id – Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat. Pertemuan…