Operasi  Narkotika di Seruyan Berhasil, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Headline68 Dilihat
banner 468x60

ProBorneo.id – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Penggrebeken terjadi pada sebuah rumah di Jalan Adam Malik Gang Karang Paci Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (23) beserta barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat bruto 6,50 gram, uang tunai Rp1 juta, handphone, serta perlengkapan untuk mengemas sabu. Adapun seluruh barang haram tersebut ditemukan di dalam tas dan dompet milik tersangka saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.

banner 336x280

 

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., mengungkapkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Lebih lanjut Dwi menambahkan, Polres Seruyan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *