Lahan Sengketa 1.607 Ha Ditetapkan Milik Warga, PT BAP Diperintah Kosongkan Lahan

Peristiwa, Kotim, Seruyan103 Dilihat
banner 468x60
KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak baru. Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan eksekusi terhadap lahan PT BAP (Sinarmas Grup).

Lahan seluas 1.607 hektare yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Penetapan eksekusi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026 yang ditetapkan pada 24 September 2026 di Desa Sebabi. Dalam perkara ini, masyarakat Desa Sebabi bertindak sebagai Pangadu (penggugat) dan PT BAP sebagai Takadu (tergugat).

banner 336x280

Sebelum menetapkan eksekusi, Majelis Adat mengaku telah memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak. Proses komunikasi dan pencarian kesepakatan berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak 28 Agustus hingga 18 September 2026.

Baca Juga :  Pertemuan Alot, Pihak Perusahaan PT BAP Belum Bisa Realisasikan Plasma 20%

Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada bukti tertulis kesepakatan yang diserahkan kepada Majelis.Atas dasar itu, Majelis merujuk pada putusan adat sebelumnya Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, lahan seluas 1.607 hektare dinyatakan sebagai hak masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, sementara PT BAP dinyatakan tidak mempunyai hak atas lahan tersebut.

Dalam amar penetapannya, Majelis memerintahkan PT BAP untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di area objek sengketa dalam waktu 3 x 24 jam dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat.

Tidak hanya pengosongan lahan, PT BAP juga diwajibkan merealisasikan sejumlah kewajiban. Di antaranya merealisasikan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat kedua desa selama 29 tahun masa pemanfaatan lahan.

Baca Juga :  Waspada Modus Baru! "Telepon Hening" dari Nomor Tak Dikenal Diduga Jebakan Penipuan Digital

Selain itu, Majelis menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp2.186.805.600 serta pembayaran 20 persen dari nilai ganti rugi sebesar Rp437.361.200 atas pemanfaatan lahan selama 15 tahun.

PT BAP juga dibebankan kewajiban adat berupa Singer Adat Kasukup Belom sebesar 999 kati dengan nilai Rp249.750.000 kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalteng.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *