SERUYAN, ProBorneo.id – Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Aksi Damai, Kamarudin, melalui surat pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Selasa (22/9/2026).
Dalam surat pernyataan bertanda tangan di atas meterai tersebut, Kamarudin menegaskan bahwa seluruh kegiatan aksi massa yang berada di bawah koordinasinya dihentikan dan tidak akan dilanjutkan hingga proses audiensi selesai dilaksanakan.
“Terhitung sejak surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani, aksi damai/massa masyarakat Desa Selunuk dinyatakan dihentikan dan tidak dilanjutkan sampai terlaksananya audiensi selesai,” ujarnya.
Ia juga menarik diri dari segala bentuk aksi susulan yang mungkin terjadi setelah penerbitan surat ini. Kamarudin secara tegas menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Aksi Damai yang sebelumnya diajukan kini resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Saat dikonfirmasi ProBorneo.id melalui whatsapp alasan mundur atau menghentikan aksi, Kamarudin menjawab sudah cukup dengan apa yang tertulis didalam Surat Pernyataan yang beredar dimasyarakat tersebut.
“Saya rasa cukup itu saja,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Kamarudin menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas gerakan atau aksi apa pun yang mengatasnamakan masyarakat Desa Selunuk setelah pengumuman ini dibuat.
“Apabila terdapat perseorangan, oknum, maupun kelompok yang tetap melakukan aksi, hal tersebut di luar tanggung jawab dan koordinasi saya. Segala akibat yang timbul menjadi tanggung jawab pihak masing-masing,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Kamarudin memastikan keputusan ini diambil secara sadar tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. Ia juga mengimbau seluruh warga Desa Selunuk untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta situasi yang kondusif di wilayah mereka.













